Tim gabungan berusaha melakukan pemadaman api yang menjalar ke arah pemukiman warga dengan menggunakan alat pemadaman berupa tangki air dan sebagian menggunakan ranting pohon yang basah.
Sanksi pidana bagi pemetik bunga edelweis sesuai dengan yang disebutkan dalam pasal 40 UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.