Permen LHK Nomor 10 Tahun 2024 dinilai 'kurang dianggap' oleh penegak hukum sehingga tak yakin bisa hentikan kriminalisasi terhadap aktivis lingkungan.
Masifnya kebakaran hutan & lahan yang terjadi tiap tahun, membuat Tim Cegah Api Greenpeace Indonesia berjibaku padamkan karhutla hingga bertaruh nyawa.
Greenpeace nilai RUU Cipta Kerja (sebelumnya Cilaka) akan memperparah krisis iklim karena kurang berpihak kepada pelestarian hutan dan jauh dari komitmen mengurangi energi fosil.
Kerja sama Indonesia-Korea Selatan terkait PLTU batu bara adalah jalan pintas Pemerintah Korsel "mengekspor" polusi batu bara ke negara-negara lain, termasuk Indonesia.