PP tersebut harus ditetapkan lebih awal di bulan April, agar penyusunan PMK tidak terlambat dan pencairan THR serta gaji ke-13 dapat diberikan tepat waktu.
Kemendagri meminta Pemda dengan APBD minim menerapkan sejumlah penyesuaian anggaran agar bisa memberikan THR kepada kepala daerah, anggota DPRD dan PNS.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) dianggap sedang menaikkan popularitas dengan kebijakan menaikkan nilai THR atau gaji ke-14 untuk periode 2018 bagi aparatur negara seperti PNS.
"PMK (Peraturan Menteri Keuangan) sudah turun kemarin sesudah PP-nya (Peraturan Pemerintah) keluar, sekarang seluruh satker sedang mempersiapkan dokumennya," kata Sri Mulyani.