Menuju konten utama

Kapan Pembayaran Gaji ke-13 2023 Cair, Komponen, Ketentuannya

Kapan gaji ke-13 PNS cair, komponen, dan apa ketentuannya?

Kapan Pembayaran Gaji ke-13 2023 Cair, Komponen, Ketentuannya
ilustrasi uang. FOTO/iStockphoto

tirto.id - Pembayaran gaji ke-13 tahun 2023 untuk Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan akan dimulai pada tanggal 5 Juni 2023.

Melansir laman Antara News, pengamat ekonomi Universitas Pendidikan Nasional (Undiknas) Bali Prof. Dr. I Gede Sri Darma melihat bahwa cairnya gaji ke-13 akan membuat daya beli masyarakat meningkat.

Sri Darma menambahkan gaji ke-13 dapat dimanfaatkan untuk pergi berlibur setelah ujian dan memenuhi kebutuhan anak sekolah untuk semester selanjutnya.

Dia mengimbau agar sebagian bonus tersebut untuk ditabung atau diinvestasikan dan tidak langsung dibelanjakan seluruhnya.

Komponen Gaji ke-13 2023

Melansir dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu), komponen yang diberikan dalam gaji ke-13 tahun 2023 antara lain:

  1. PNS, PPPK, Prajurit TNI, Anggota Polri, Pejabat Negara, Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi, Pimpinan Lembaga Penyiaran Publik, dan Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bertugas pada Lembaga Penyiaran Publik, diberikan gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan dalam bentuk uang, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan 50% tunjangan kinerja sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya;
  2. Guru dan dosen yang tidak menerima tunjangan kinerja, dapat diberikan tunjangan kinerja setinggi-tingginya sebesar 50% tunjangan profesi guru atau 50% tunjangan profesi dosen yang diterima dalam 1 bulan;
  3. Dosen yang memiliki jabatan akademik profesor yang tidak menerima tunjangan kinerja, dapat diberikan tunjangan kinerja setinggi-tingginya 50% tunjangan profesi dosen atau 50% tunjangan kehormatan yang diterima dalam 1 bulan;
  4. PNS, Prajurit TNI, Anggota Polri, dan Pejabat Negara yang ditempatkan atau ditugaskan di perwakilan Republik Indonesia di luar negeri yang tidak menerima
  5. tunjangan kinerja, dapat diberikan tunjangan kinerja setinggi-tingginya 50% tunjangan penghidupan luar negeri yang diterima dalam 1 bulan sesuai pangkat, jabatan, atau jenjang gelar diplomatik;
  6. Wakil Menteri diberikan Gaji Ketiga Belas setinggi-tingginya sebesar 85% dari Gaji Ketiga Belas yang diberikan kepada Menteri;
  7. Staf Khusus di lingkungan kementerian/lembaga dan pejabat yang hak keuangan atau hak administratifnya disetarakan atau setingkat dengan Menteri, Wakil Menteri, Pejabat Pimpinan Tinggi, Administrator, atau Pengawas diberikan Gaji Ketiga Belas setinggi-tingginya sebesar Gaji Ketiga Belas yang diberikan kepada pejabat yang setara atau setingkat hak keuangannya atau hak administratifnya;
  8. Hakim ad hoc diberikan Gaji Ketiga Belas sebesar tunjangan hakim ad hoc sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
  9. Pimpinan dan Anggota Lembaga Nonstruktural, serta Pegawai Non-Pegawai ASN yang bertugas pada Lembaga Nonstruktural atau Perguruan Tinggi Negeri Baru
  10. diberikan Gaji Ketiga Belas sebesar penghasilan atau dengan sebutan lain yang diterima setiap bulan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dengan besaran setinggi-tingginya sesuai dengan lampiran PMK;
  11. Calon PNS diberikan 80% dari gaji pokok PNS, tunjangan keluarga, tunjangan pangan dalam bentuk uang, tunjangan umum, dan 50% tunjangan kinerja sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya;
  12. Pensiunan dan Penerima Pensiun diberikan pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan dalam bentuk uang, dan tambahan penghasilan;
  13. Penerima Tunjangan diberikan sebesar tunjangan yang diterima oleh Penerima Tunjangan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ketentuan Pembayaran Gaji ke-13 Tahun 2023

Sementara itu, berikut adalah ketentuan dalam pembayaran gaji ke-13 tahun 2023:

  1. Gaji Ketiga Belas tahun 2023 didasarkan komponen penghasilan yang dibayarkan pada bulan Mei tahun 2023;
  2. Gaji Ketiga Belas tahun 2023 bagi penerima gaji terusan dari PNS, Prajurit TNI, atau Anggota Polri yang meninggal dunia atau tewas, didasarkan komponen penghasilan yang dibayarkan pada bulan Mei tahun 2023 dan anggarannya dibebankan pada instansi atau lembaga tempat PNS, Prajurit TNI, atau Anggota Polri bekerja;
  3. Gaji Ketiga Belas tahun 2023 bagi penerima gaji dari PNS, Prajurit TNI, atau Anggota Polri yang dinyatakan hilang, didasarkan komponen penghasilan yang dibayarkan pada bulan Mei tahun 2023 dan anggarannya dibebankan pada instansi atau lembaga tempat PNS, Prajurit TNI, atau Anggota Polri bekerja;
  4. Dalam hal Gaji Ketiga Belas tahun 2023 belum dibayarkan sebesar yang seharusnya diterima, kepada yang bersangkutan tetap diberikan selisih kekurangan Gaji Ketiga Belas;
  5. Pemberian Gaji Ketiga Belas tahun 2023 tidak dikenakan potongan iuran dan/atau potongan lain berdasarkan peraturan perundang-undangan;
  6. Pemberian Gaji Ketiga Belas tahun 2023 dikenakan pajak penghasilan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan ditanggung pemerintah;
  7. Aparatur Negara yang memenuhi ketentuan untuk menerima lebih dari 1 Gaji Ketiga Belas, hanya dibayarkan Gaji Ketiga Belas yang nilainya paling besar;
  8. Aparatur Negara yang sekaligus sebagai Pensiunan atau sebaliknya Pensiunan sekaligus sebagai Aparatur Negara memenuhi ketentuan untuk menerima lebih dari 1 Gaji Ketiga Belas, hanya diberikan Gaji Ketiga Belas yang nilainya paling besar;
  9. Aparatur Negara atau Pensiunan yang menerima lebih dari 1 Gaji Ketiga Belas, kelebihan pembayaran tersebut merupakan utang dan wajib mengembalikan kepada negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  10. Aparatur Negara atau Pensiunan yang karena status/kedudukannya sekaligus sebagai Penerima Pensiun dan/atau Penerima Tunjangan maka kepada yang bersangkutan tetap diberikan Gaji Ketiga Belas sebagai Aparatur Negara dan Gaji Ketiga Belas sebagai Penerima Pensiun dan/atau Penerima Tunjangan;
  11. Pensiunan yang sekaligus sebagai Penerima Pensiun dan/atau Penerima Tunjangan maka kepada yang bersangkutan tetap diberikan Gaji Ketiga Belas sebagai Pensiunan dan Gaji Ketiga Belas tahun 2023 sebagai Penerima Pensiun dan/atau Penerima Tunjangan;
  12. Penerima Pensiun yang sekaligus Penerima Tunjangan maka kepada yang bersangkutan diberikan Gaji Ketiga Belas sebagai Penerima Pensiun dan Gaji Ketiga Belas sebagai Penerima Tunjangan.

Baca juga artikel terkait AKTUAL DAN TREN atau tulisan lainnya dari Tifa Fauziah

tirto.id - Sosial budaya
Kontributor: Tifa Fauziah
Penulis: Tifa Fauziah
Editor: Dipna Videlia Putsanra