Keputusan impor ini dinilai sebagai tindakan antisipasi terhadap kekurangan pasokan beras di dalam negeri karena adanya wilayah yang gagal panen akibat kemarau.
Musim kemarau yang mencapai puncaknya membuat beberapa daerah di Indonesia dalam status siaga darurat kekeringan, hingga gagal panen di sektor pertanian.