Seorang warga negara Pakistan diduga korban dari jaringan narkotika. Kondisi kesehatannya menurun, hidupnya tak bakal lama. Toh, ia masuk dalam daftar eksekusi mati.
Pemerintah minimal harus menggelontorkan Rp200 juta untuk satu eksekusi. Ongkos mahal ini tak berpengaruh meredam kasus pidana, termasuk peredaran narkoba.
Proses eksekusi mati gelombang III menuai kontrovesi. Banyak kalangan menilai, pelaksanaanya melanggar ketentuan perundang-undangan. Mulai dari proses peradilan para terpidana yang dinilai cacat hukum, hingga dugaan maladministrasi yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung.
Presiden Filipina Rodrigo Duterte dalam sebuah konferensi pers pada Minggu (21/8/2016) menyatakan tentang kemungkinan Filipina keluar dari PBB. Hal itu dianggap oleh Menteri Luar Negeri Perfecto Yasay sebagai kekecewaan Duterte terhadap kritikan PBB atas eksekusi mati napi narkoba yang kini berjumlah 1.800 orang.
Panglima TNI Jenderal TNI Gatot Nurmantyo berjanji untuk membentuk tim investigasi yang akan mengusut keterlibatan prajurit TNI dalam jaringan narkoba. Semua staf dan anggota TNI yang terlibat narkoba akan diperiksa untuk mendapatkan kepastian.
Pemerintah Indonesia tengah mempertimbangkan berbagai masukan terkait pelaksanaan hukuman mati. Meski demikian, Menko Polhukam Wiranto menilai bahwa hukuman mati tak perlu dievaluasi.
Julius Ibrani selaku Koordinator YLBHI, mengungkap sejumlah kejanggalan dalam proses eksekusi mati jilid 3. Menurut Julius kejanggalan tersebut adalah jumlah terpidana yang dieksekusi, dari yang semula 14 orang menjadi empat saja
Sejumlah kerabat dan keluarga memanggul peti jenazah terpidana mati kasus penyalahgunaan narkoba berkewarganegaraan Indonesia, Freddy Budiman ke Tempat Pemakaman Umum Mbah Ratu, Surabaya, Jawa Timur.
Sekretaris Kabinet Pramono Anung menjelaskan pihak istana negara maupun Presiden telah mengetahui mekanisme eksekusi mati, namun Kejaksaan Agung tetap menjadi pihak yang paling berwenang untuk menjelaskannya.
Kelompok HAM se-ASEAN (ASEAN HRWG) menyatakan, negara harus dapat berperan dalam memenuhi hak-hak dasar di bawah payung yurisdiksi. Karenanya, peradilan pidana diharapkan tidak saja bertujuan untuk menghukum tetapi juga merehabilitasi.
Akses informasi pelaksanaan eksekusi terhadap empat terpidana mati terkesan ditutup-tutupi oleh Kejaksanaan Agung. Atas tertutupnya akses informasi tersebut, Jaksa Agung HM Prasetyo berdalih agar eksekusi dapat berjalan tertib, aman, dan lancar.
Jenazah terpidana mati warga negara Nigeria Gajetan Acena Seck Osmane yang telah dieksekusi dini hari tadi, disemayamkan di Rumah Duka St. Carolus, Salemba, Jakarta Pusat.
Mobil ambulans yang membawa jenazah terpidana mati, meninggalkan dermaga penyeberangan Wijayapura, Cilacap, Jateng. Kejaksaan Agung telah melakukan eksekusi mati terhadap 4 terpidana mati kasus narkoba pada Jumat (29/7) pukul 00.45 WIB.
Bila bandar narkoba dihukum mati, bagaimana dengan koruptor? Munas Alim Ulama NU menyetujui diberlakukannya hukuman mati kepada koruptor. Putusan ini menjadi salah satu hasil dari sidang komisi masail al waqi'iyah.