Wiranto menegaskan momen pemilu harus menjadi ajang unjuk kompetensi, program dan kapabilitas guna mendapatkan kepercayaan rakyat yang akan memilih pemimpin nasional.
Kuasa hukum Oesman Sapta Odang menempuh langkah agar tetap masuk daftar calon tetap DPD, meski OSO tak mundur dari pengurus partai politik sebagaimana putusan Mahkamah Konstitusi.
DKPP berpendapat Ajat terbukti melanggar Pasal 9 huruf a Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu nomor 2 tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.