Ketua Umum Bintang Muda Indonesia (BIM) Farkhan Evendi berkata yang ditolak Kesatuan Pemuga Siaga Pancasila bukan hanya judul RUU HIP, melainkan keseluruhan isi dari RUU tersebut.
Koordinator Aksi Aliansi Antikomunisme (ANAK NKRI) Very Koestanto berkata salah satu dari tiga poin tuntutannya adalah pembubaran partai pengusul RUU HIP.
Ketua MPR RI Bambang Soesatyo mengatakan 20 Juli merupakan batas waktu 60 hari setelah DPR mengirimkan RUU HIP kepada pemerintah. Saat ini "bola panas" ada di tangan pemerintah.
Wakil Ketua DPD PDI Perjuangan DKI Jakarta, William Yani berujar, pihaknya keberatan dengan aksi pembakaran bendera partai resmi dan diakui undang-undang.
PDI Perjuangan akan menempuh jalur hukum terkait pembakar bendera banteng diduga oleh kelompok massa yang mendemo DPR RI terkait RUU HIP, Rabu (24/6/2020) siang.