Pemerintah tetap memberikan ruang penanaman modal di bidang minuman keras untuk sektor perdagangan minuman keras/beralkohol secara ketat pada level UMKM.
Kemenko Perekonomian menyatakan hanya sebagian dari 54 bidang usaha sasaran relaksasi DNI yang akan diperbolehkan untuk dikuasai investor asing dengan porsi kepemilikan 100 persen.
Ada 54 bidang usaha yang diumumkan akan di lepaskan dari daftar negatif investasi. Namun baru 26 yang bisa dipastikan 100 persen PMA, sedangkan 28 lainnya masih dalam proses pembahasan.