tirto.id - Presiden Jokowi resmi melarang penanaman modal di bidang minuman mengandung alkohol dan malt. Namun, pemerintah tetap memberikan ruang penanaman modal di bidang minuman keras untuk sektor perdagangan minuman keras/beralkohol secara ketat pada level UMKM.
Hal tersebut berlaku setelah Jokowi menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 49 tahun 2021 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang ditandatangani 24 Mei 2021 dan mengesahkan aturan tersebut sebagai undang-undang pada 25 Mei 2021.
Dalam aturan tersebut, Jokowi mengatur bahwa semua bidang usaha terbuka untuk penanaman modal kecuali yang dinyatakan tertutup oleh pemerintah dan hanya kegiatan untuk pusat.
"Bidang Usaha yang dinyatakan tertutup untuk Penanaman Modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a," bunyi pasal 2 ayat 2 dalam Perpres tersebut sebagaimana dilihat tirto dari laman JDIH Setneg, Senin (7/6/2021).
Dalam aturan pasal 2 ayat 2 poin b memuat Industri Minuman Keras Mengandung Alkohol (KBLI 11010), Industri Minuman Mengandung Alkohol: Anggur (KBLI 11020) dan Industri Minuman Mengandung Malt (KBLr 1 1031) sebagai bagian industri yang ditutup untuk penanaman modal.
Selain minuman beralkohol, Jokowi juga membatasi bidang usaha lain yang tertutup dengan permodalan seperti kegiatan yang bersifat pelayanan atau dalam rangka pertahanan dan keamanan yang bersifat strategis dan tidak dapat dilakukan atau dikerjasamakan dengan pihak lainnya.
Pemerintah juga memperbaiki klasifikasi bidang usaha tertentu yang bisa mendapat modal, termasuk UMKM dengan mengubah pasal 6 pada perpres 10 tahun 2021. Pemerintah menambahkan ketentuan penanaman modal pada bidang usaha yang dibatasi dan diawasi ketat serta diatur dalam aturan tersendiri di bidang pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol.
Pemerintah memasukkan sektor perdagangan besar, eceran hingga eceran kaki lima minuman keras dan beralkohol sebagai penanaman modal dengan bidang usaha yang dibatasi dan diawasi secara ketat dalam pasal Pada pasal 6 ayat 3a Perpres tersebut.
"Persyaratan Penanaman Modal lainnya yaitu bidang usaha yang dibatasi dan diawasi secara ketat serta diatur dalam peraturan perundang-undangan tersendiri di bidang pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol," bunyi pasal 6 ayat 1 poin d Perpres Nomor 49 tahun 2021.
Persyaratan yang diatur secara spesifik dalam pasal 6 ayat 3a meliputi perdagangan Besar Minuman Keras/Beralkohol (importir, distributor, dan sub distributor) (KBLI a6333); Perdagangan Eceran Minuman Keras atau Beralkohol (KBLI 47221); dan Perdagangan Eceran Kaki Lima Minuman Keras atau Beralkohol (KBLI 47826).
Sebagai catatan, Perpres Nomor 10 tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal sempat menjadi sorotan pada awal tahun 2021. Regulasi turunan UU Cipta Kerja ini dikritik publik, terutama dari tokoh organisasi Islam seperti NU, MUI dan Muhammadiyah karena melegalkan industri minuman keras. Jokowi lantas mendengar aspirasi tersebut dan berjanji mencabut pembukaan investasi di bidang minuman beralkohol.
"Saya putuskan lampiran Perpres terkait pembukaan investasi baru dalam industri minuman keras yang mengandung alkohol saya nyatakan dicabut," kata Jokowi dalam pernyataannya, Selasa (2/3/2021).
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Nurul Qomariyah Pramisti