"Kepada penyelenggara pemilu yang dengan sengaja menyebabkan orang lain kehilangan hak pilihnya, maka pidana penjara maksimal dua tahun dan denda Rp24 juta."
Lembaga survei Indikator Politik Indonesia menilai banyak faktor yang bisa mempengaruhi keputusan swing voters di Pilpres 2019. Di antaranya termasuk politik uang dan program baru dari paslon.
Pernyataan Wiranto yang menyebut orang yang mengajak golput dapat dijerat UU ITE diprotes, lantaran golput adalah sikap politik yang tak bisa dipidana.
Fatwa MUI soal golput adalah haram dinilai tidak serta merta efektif meningkatkan partisipasi pemilih. Sebab, golput merupakan reaksi dari sistem yang tidak berjalan.
Direktur Riset Populi Center Usep S. Ahyar menyarankan capres-cawapres Jokowi-Ma'ruf dan Prabowo-Sandi mencari suara dari undecided voters untuk menaikkan elektabilitas suara di Pemilu 2019.
Din Syamsudin mengeluhkan banyak masyarakat terjebak fanatisme buta karena mendukung salah satu capres-cawapres. Dia mengimbau masyarakat mendukung paslon secara tidak berlebihan.
Rudiantara dilaporkan dengan Pasal 282 juncto Pasal 283 ayat (1) dan ayat (2) juncto Pasal 547 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum.