Kementerian Kesehatan bersama Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) berkoordinasi untuk menentukan produk obat sirop mengandung bahan kimia perusak ginjal yang segera ditarik dari pasaran. - ANTARA
BPOM menyatakan peredaran Vitamin C, D3 dan E ilegal sangat membahayakan kesehatan masyarakat karena keamanan, khasiat, dan mutu produk tidak terjamin.
Produk yang ditarik adalah es krim rasa vanila merek Haagen-Dazs kemasan pint dan mini cup karena terdapat kadar EtO yang melebihi batas yang diizinkan UE.
Penarikan sementara produk Kinder Joy di Indonesia dilakukan menyikapi ditarikanya Kinder Surprise oleh FSA Inggris karena tercemar bakteri Salmonella.