BPKH tegaskan tidak menginvestasikan secara langsung dana haji ke infrastruktur melainkan 70% diinvestasikan ke dalam SBSN) dan 30% di deposito syariah.
Dewas mengusulkan agar BPKH atau Kemenag berinvestasi di Mekkah untuk membangun penginapan, transportasi, hingga katering baik untuk jemaah haji/umrah.