Sebanyak Rp45,59 miliar dari usulan anggaran Rp100 miliar pada 2025 digunakan untuk sosialiasi Pancasila melalui content creator, Youtuber, dan TikToker.
Menurut BPIP, Peraturan Bersama 2 Menteri Nomor 9 dan 8 Tahun 2006 sudah jelas mengatur kewajiban kepala daerah untuk memfasilitasi pendirian rumah ibadah.