Korban diajak seseorang bekerja di Bahrain sebagai ART dengan gaji Rp5 juta per bulan. Namun selama dua bulan bekerja, korban tidak pernah menerima gaji.
Setelah viral sejumlah keberatan dari masyarakat, pemerintah akhirnya merevisi aturan atas barang pribadi bawaan penumpang. Kini cenderung lebih longgar.