KPK menetapkan tiga tersangka kasus korupsi proyek pengadaan di Bakamla RI. Satu tersangka lain di kasus yang sama ditangani oleh Polisi Militer Angkatan Laut (AL).
KPK memastikan telah mengantongi bukti kuat bahwa Fayakhun Andriadi menerima suap senilai Rp12 miliar dan 300 ribu dolar AS yang terkait dengan proyek Bakamla RI.
Eva Sundari pun siap untuk mengikuti proses hukum di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan memberikan kesaksian apabila diperlukan keterangan darinya.
Kepala Bakamla RI Laksamana Madya Arie Soedewo diperiksa dalam penyidikan tindak pidana korupsi terkait proyek pengadaan "satellite monitoring" di Bakamla RI 2016.
Mantan Deputi Informasi, Hukum dan Kerja Sama Bakamla Eko Susilo Hadi divonis empat tahun tiga bulan penjara, denda Rp200 juta subsider dua bulan kurungan karena menerima suap Rp2,3 miliar.
Majelis Hakim menilai Fahmi Darmansyah terbukti menyuap empat orang pejabat Badan Keamanan Laut Republik Indonesia (Bakamla) senilai 309.500 dolar Singapura, 88.500 dolar AS, 10 ribu euro dan Rp120 juta.
Terdakwa penyuap 4 pejabat Bakamla RI, Fahmi Darmawansyah bersyukur usai menerima vonis hukuman lebih ringan dari tuntutan jaksa. Dia juga mensyukuri penolakan permohonannya jadi Justice Collaborator KPK sebab tak harus buka aib orang lain demi meringankan hukuman.
Pengusaha Fahmi Darmawansyah menerima vonis hukuman 2 tahun 8 bulan penjara dan denda Rp150 juta subsider 3 bulan kurungan karena terbukti menyuap 4 pejabat Bakamla RI terkait proyek monitoring satellite. Vonis itu lebih ringan dari tuntutan jaksa.
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proyek pengadaan satellite monitoring di Badan Keamanan Laut (Bakamla) RI, Laksamana Pertama TNI Bambang Udoyo mengaku menerima duit Rp1 miliar dari Kabakamla Arie Soedewo.
Kepala Bakamla RI mengaku pernah dua kali mendatangi rumah milik Fahmi Darmawansyah, terdakwa pemberi suap empat pejabat Bakamla di proyek pengadaan monitoring satellite.