Menuju konten utama
Kasus Suap Proyek Bakamla

Pemeriksaan Arie Soedewo di KPK Terkait Pembahasan Anggaran

Kepala Bakamla RI Laksamana Madya Arie Soedewo diperiksa dalam penyidikan tindak pidana korupsi terkait proyek pengadaan "satellite monitoring" di Bakamla RI 2016.

Pemeriksaan Arie Soedewo di KPK Terkait Pembahasan Anggaran
Laksamana Madya TNI Arie Soedewo (tengah) bersaksi dalam sidang kasus dugaan suap proyek pengadaan alat monitoring satelit Bakamla dengan terdakwa Eko Susilo Hadi (kanan) di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (29/5). ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan.

tirto.id - Pemeriksaan Kepala Badan Keamanan Laut (Bakamla) RI Laksamana Madya Arie Soedewo oleh penyidik KPK hari ini terkait penyidikan tindak pidana korupsi terkait proyek pengadaan "satellite monitoring" di Bakamla RI Tahun Anggaran 2016. Selain itu, Arie juga akan dimintai keterangan soal pembahasan anggaran dalam kasus dugaan suap tersebut.

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Nofel Hasan," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Rabu (11/10/2017).

Selain memeriksa Ari Soedewo, KPK juga akan memeriksa Nofel Hasan sebagai tersangka terkait kasus tersebut.

Sebelumnya pada Selasa (10/10/2017), KPK memeriksa anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi Partai Golkar Fayakhun Andriadi.

"Untuk pemeriksaan yang bersangkutan kami mendalami aspek lain dari soal suap sebagai kasus awal, kami juga menelusuri lebih lanjut aspek-aspek pembahasan anggarannya," kata Febri.

Febri menyatakan bahwa KPK mulai menemukan beberapa informasi baru dalam penanganan kasus Bakamla tersebut.

"Ada dimensi lain seperti pembahasan anggaran terkait proyek di Bakamla karena sebelumnya kan kami fokus pada indikasi pemberian suap pada pejabat Bakamla terkait pengadaannya," ucap Febri, seperti diberitakan Antara.

Fayakhun sendiri bersama dengan Managing Director PT ROHDE and SCHWARZ Indonesia Erwin S Arif telah dicegah ke luar negeri untuk enam bulan ke depan sejak akhir Juni 2017 lalu.

Nofel Hasan yang merupakan Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi Bakamla RI telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada 12 April 2017.

Nofel Hasan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Pasal itu mengatur mengenai pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya diancam pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.

Nofel Hasan disebut menerima 104.500 dolar Singapura terkait pengadaan "satellite monitoring" senilai total Rp222,43 miliar tersebut.

Baca juga artikel terkait PROYEK BAKAMLA atau tulisan lainnya dari Maya Saputri

tirto.id - Hukum
Reporter: Maya Saputri
Penulis: Maya Saputri
Editor: Maya Saputri