Wacana menaikkan ambang batas parlemen menjadi 5 persen seperti diusulkan PDIP dinilai sebagai upaya untuk melanggengkan status quo dan oligarki politik.
Beberapa partai masih belum dapat menentukan berapa ambang batas presidential treshold yang cocok untuk diterapkan pada RUU Pemilu untuk 2019 mendatang.
Lima isu krusial yang akan dibahas adalah ambang batas parlemen, ambang batas partai mengajukan calon presiden, kuota suara per-daerah pemilihan, sistem pemilu, dan metode konversi suara.
Sudding menjelaskan angka 10-15 persen merupakan usaha Partai Hanura menjembatani pendapat fraksi-fraksi terkait presidential threshold yaitu 20-25 persen dan 0 persen.
Wakil Ketua DPR Fadli Zon mengatakan pelaksanaan pilpres dan pileg serentak seharusnya membuat ambang batas partai politik dalam mengajukan calon presiden atau “presidential threshold” ditiadakan.