tirto.id - Presiden Joko Widodo enggan menanggapi wacana penghapusan “presidential threshold" atau ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden yang diusulkan oleh partai politik (Parpol).
Berbicara saat konferensi pers usai pemberian pengarahan kepada para peserta Rapat Pimpinan (Rapim) TNI 2017 di Mabes TNI Cilangkap Jakarta, Senin (16/1/2017), Presiden Jokowi tidak bersedia mengungkap lebih jauh soal pandangannya mengenai rencana DPR tersebut.
"Nanti akan saya sampaikan pada saatnya," kata Presiden Jokowi dikutip dari Antara.
Presiden mengatakan bahwa proses politik dalam menyusun regulasi untuk Rancangan Undang-Undang Pemilu masih dalam proses dan sedang berlangsung di DPR. "Ya kita tunggu hasilnya yang ada di sana," kata Jokowi.
Meski demikian, Presiden memperkirakan pembahasan revisi UU Pemilu akan selesai dibahas pada April 2017 mendatang dan berharap masyarakat bisa menerima hasil yang telah diputuskan DPR.
"Yang penting masyarakat semua bisa menerima dan tidak jadi kontroversi. Kan masih dalam proses, saya kira bulan empat akan selesai," kata Jokowi.
Dilaporkan sebelumnya, Partai Hanura mengusulkan persyaratan ambang batas pengusulan calon presiden atau "presidential threshold" dan batas ambang partai politik berada di parlemen atau "parliamentary threshold" dihapuskan dari RUU Penyelenggara Pemilu.
"Kami mengusulkan penghapusan kedua persyaratan tersebut, karena setiap partai politik harus mengusulkan pasangan calon presiden dan calon wakil presiden serta partai politik peserta pemilu sudah memenuhi persyaratan terbentuknya partai," kata Ketua Umum DPP Partai Hanura Oesman Sapta di Gedung MPR/DPR/DPD, Jakarta, Kamis (12/1).
RUU Penyelenggara Pemilu yang akan dibahas DPR bersama Pemerintah, kata Oesman, sepatutnya mengakomodasi kepentingan semua partai politik peserta pemilu legislatif.
RUU Penyelenggara Pemilu yang segera dibahas di DPR adalah gabungan dari revisi tiga undang-undang, yakni UU Pemilu, UU Penyelenggara Pemilu, dan UU Pemilihan Presiden.
"Dengan digabungnya tiga UU ini, jangan sampai menutup peluang partai-partai kecil yang menjadi peserta pemilu untuk berkembang," kata Oesman Sapta.
Untuk diketahui, “presidential threshold” adalah sebuah mekanisme yang dibuat untuk partai politik yang ingin mengajukan calonnya sendiri, yang akan bertarung dalam Pemilu Presiden.
Sebagaimana tertuang dalam Pasal 9 Undang-Undang No. 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden disebutkan bahwa Pasangan Calon diusulkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah nasional dalam Pemilu anggota DPR.
Pasal tersebut dinilai membatasi partai-partai gurem untuk bisa mengusulkan calon presiden atau wakil presiden dari partainya sendiri.
Penulis: Alexander Haryanto
Editor: Alexander Haryanto