Menuju konten utama

Fadli Zon Minta Presidential Threshold Ditiadakan

Wakil Ketua DPR Fadli Zon mengatakan pelaksanaan pilpres dan pileg serentak seharusnya membuat ambang batas partai politik dalam mengajukan calon presiden atau “presidential threshold” ditiadakan.

Fadli Zon Minta Presidential Threshold Ditiadakan
Wakil Ketua DPR Fadli Zon. Antara foto/M Agung Rajasa.

tirto.id - Pelaksanaan serentak Pemilu Presiden (Pilpres) dan Pemilu Legislatif (Pileg) seharusnya membuat ambang batas partai politik dalam mengajukan calon presiden atau “presidential threshold” ditiadakan karena berbeda dengan pemilu-pemilu sebelumnya.

"Itu makna keserentakan, jadi ambang batas presiden dengan sendirinya tidak ada karena serentak dengan Pileg," kata Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) Fadli Zon di Gedung Nusantara III, Jakarta, dikutip dari Antara, Senin (23/1/2017).

Lebih lanjut, Fadli menjelaskan presidential threshold dalam Pemilu 2019 tidak bisa mengikuti pemilu-pemilu sebelumnya karena mempunyai sifat yang berbeda yakni pelaksanaannya serentak.

Politisi Partai Gerindra ini menilai harus menggunakan nalar dalam melihat dan membuat peraturan terkait presidential threshold.

"Kalau mau menggunakan batasan seperti Pemilu 2014, kenapa tidak pakai batasan seperti di Pemilu 2009. Kita harus pakai nalar dalam membuat peraturan ke depan," ujarnya.

Dalam berdemokrasi, kata Fadli, tidak boleh membatasi orang untuk memilih dan dipilih. Untuk itu, Fadli juga meminta pihak-pihak tertentu untuk tidak mempersulit proses berdemokrasi.

Selain itu, dia juga menegaskan bahwa setiap orang harus diperlakukan sama di depan hukum dan pemerintahan serta wajib menjalankan prinsip demokrasi tanpa terkecuali.

"Dalam hal ini peserta pemilu berhak untuk mencalonkan. Ada 20 calon presiden biasa saja, kenapa takut," katanya.

Untuk diketahui, dalam draft RUU Penyelenggaraan Pemilu yang diserahkan pemerintah kepada DPR, dalam Pasal 393 ayat (1) disebutkan bahwa Partai Politik Peserta Pemilu harus memenuhi ambang batas perolehan suara sekurang-kurangnya 3,5 persen dari jumlah suara sah secara nasional untuk diikutkan dalam penentuan perolehan kursi anggota DPR.

Sementara itu, ambang batas partai politik mengajukan calon presiden dan calon wakil presiden atau "presidensial treshold" masih tetap ideal seperti yang diajukan pemerintah yakni sebesar 20 persen perolehan kursi atau 25 persen perolehan suara nasional atau sama dengan Pemilu 2014.

Terkait dengan itu, Partai Persatuan Pembangunan (PPP) justru mengusulkan ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold) sebesar 30 persen.

Menurut Ketua Umum DPP PPP M Romahurmuziy, dengan tingginya presidential threshold maka otomatis akan memberikan dampak positif bagi roda pemerintahan.

"Tingginya ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden bertujuan untuk memudahkan kepala dan wakil kepala negara bekerja karena mendapat dukungan kuat dari partai politik di parlemen," ujar Romi.

Romi juga menegaskan bahwa tingginya penetapan ambang batas juga diperlukan guna menghindari konflik di internal partai pendukung pemerintahan.

Baca juga artikel terkait PRESIDENTIAL THRESHOLD atau tulisan lainnya dari Alexander Haryanto

tirto.id - Politik
Reporter: Alexander Haryanto
Penulis: Alexander Haryanto
Editor: Alexander Haryanto