Menuju konten utama

Diskusi Ilmiah Urgensi Ambang Batas Parlemen

Ambang batas parlemen bertujuan untuk menyederhanaan jumlah partai dalam parlemen agar pengambilan keputusan dapat dilakukan dengan efektif.

Diskusi Ilmiah Urgensi Ambang Batas Parlemen
Direktur Eksekutif Perludem Titi Anggraini, Sekretaris Jenderal Partai Amanat Nasional Mohammad Eddy Dwiyanto Soeparno, Ketua Bidang Studi Hukum Tata Negara FHUI, Fitra Arsil, Guru Besar Hukum Tata Negara, Satya Arinanto, menjadi pembicara dalam Kelompok Diskusi Analisis Ilmiah dengan topik “Quo Vadis Pemilu Legislatif, Ambang Batas Parlemen 4% dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum.” di Ruangan Balai Sidang Djokosoetono Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI), Depok, Jawa Barat, Senin (24/6/2019). tirto.id/Andrey Gromico

tirto.id - Direktur Eksekutif Perludem Titi Anggraini, Sekretaris Jenderal Partai Amanat Nasional Mohammad Eddy Dwiyanto Soeparno, Ketua Bidang Studi Hukum Tata Negara FHUI, Fitra Arsil, Guru Besar Hukum Tata Negara, Satya Arinanto, menjadi pembicara dalam Kelompok Diskusi Analisis Ilmiah dengan topik “Quo Vadis Pemilu Legislatif, Ambang Batas Parlemen 4% dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum.” yang diadakan ILUNI FHUI di Ruangan Balai Sidang Djokosoetono Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI), Depok, Jawa Barat, Senin (24/6/2019). Ambang batas parlemen bertujuan untuk menyederhanaan jumlah partai dalam parlemen agar pengambilan keputusan dapat dilakukan dengan efektif.

Baca juga artikel terkait AMBANG BATAS PARLEMEN atau tulisan lainnya

Fotografer: Andrey Gromico