Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristianto menjelaskan, wacana amandemen terbatas Undang-undang Dasar (UUD) 1945 bukan soal menghilangkan sistem Pemilihan Umum (Pemilu) langsung.
Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Zulkifli Hasan menyatakan bahwa, setelah menimbang masukan-masukan dari berbagai elemen masyarakat, pimpinan MPR melalui rapat gabungan telah memutuskan untuk memulai tahapan proses amandemen terbatas terhadap Undang-Undang Dasar 1945.
MPR akan menggelar Focus Group Disscussion yang melibatkan para pakar, tokoh pemerintahan, tokoh partai politik, tokoh daerah, dan elemen masyarakat lainnya untuk membahas tentang kemungkinan amandemen UUD 1945 tersebut.