tirto.id - Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Republik Indonesia membuka peluang dilakukannya amandemen Undang-Undang Dasar 1945. Untuk itu, MPR akan menggelar Focus Group Disscussion (FGD) yang melibatkan para pakar, tokoh pemerintahan, tokoh partai politik, tokoh daerah, dan elemen masyarakat lainnya untuk membahas tentang kemungkinan amandemen UUD 1945 tersebut.
Hal itu dikatakan oleh Ketua Badan Pengkajian MPR-RI Bambang Sadono. Lebih lanjut dijelaskan, FGD terkait kemungkinan amandemen UUD 1945 nantinya akan dibatasi pesertanya sehingga pembahasan bisa lebif fokus. Selain itu, MPR juga menampung aspirasi dari masyarakat segala kalangan terkait hal ini.
"Ada kemungkinan dilakukan amandemen (UUD), tahapan-tahapan di 2016 perumusan-perumusan,” kata Bambang Sadono dalam Diskusi Kemajelisan yang digelar di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (15/3/2016).
“Lebih banyak FGD dengan para ahli, tokoh masyarakat, berdialog dengan partai politik dan DPD untuk memperdalam apa yang akan dibahas," imbuh mantan politisi Partai Golkar yang juga pernah menjalani karier sebagai wartawan ini.
MPR ingin memastikan tidak timbul keresahan di kalangan masyarakat jika pada akhirnya nanti UUD 1945 benar-benar diamandemen. "Sekaligus menjawab pendapat di masyarakat, kalau ada perubahan akan gaduh dan merembet ke mana-mana,” papar Bambang Sadono.
“Sebetulnya tidak, karena apa yang diubah harus disebutkan jelas pasalnya, argumentasinya. Perbincangan mengenai perubahan sudah diseleksi. Tidak ada alasan menjadi gaduh," tandas pria kelahiran Blora, Jawa Tengah, ini.