Menuju konten utama

PVRI Ragukan Integritas Jimly Asshiddiqie di MKMK

Public Virtue Research Institute (PVRI) meragukan integritas anggota Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie.

PVRI Ragukan Integritas Jimly Asshiddiqie di MKMK
Jimly Asshiddiqie. Fransiska Ninditya/ANTARA News

tirto.id - Lembaga kajian demokrasi Public Virtue Research Institute (PVRI) meragukan integritas anggota Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie.

Direktur Eksekutif PVRI Yansen Dinata menilai masuknya Jimly sebagai anggota MKMK berpotensi konflik kepentingan. Ia menyebut Jimly pernah menyampaikan dukungan kepada Prabowo Subianto sebagai calon presiden (capres) dalam Pilpres 2024.

"Jimly pernah menemui Prabowo pada awal Mei 2023. Dari pertemuan itu, Jimly pernah mengakui dukungannya kepada Prabowo dalam Pilpres 2024," sebut Yansen dalam keterangan tertulis, Selasa (24/10/2023).

Tak hanya itu, putra Jimly Asshiddiqie yang bernama Robby Asshiddiqie juga merupakan kader Partai Gerindra yang diketuai Prabowo Subianto.

Di satu sisi, Yansen menyebutkan bahwa MK berwenang memutus perselisihan pemilu, termasuk jika Presiden yang berkuasa atau peserta pemilu lain melakukan pelanggaran.

PVRI turut menyoroti soal putusan MK yang melanggengkan Gibran Rakabuming Raka, anak sulung Presiden Joko Widodo, sebagai calon wakil presiden (cawapres). MK mengabulkan permohonan gugatan soal batas usia capres-cawapres minimal 40 tahun atau pernah menjadi kepala daerah.

"Pelemahan demokrasi dan kebebasan sipil membesar jika Pilpres 2024 memenangkan dinasti. Ini bagian dari rentetan peristiwa yang menandai kemunduran demokrasi," kata Yansen.

Yansen juga menilai hal itu sebagai bentuk normalisasi terhadap praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).

"Publik disuguhi pasangan dinasti era Soeharto dan era Jokowi," kata dia.

MK membentuk MKMK untuk menyelesaikan aduan dugaan pelanggaran etik terkait putusan gugatan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Gugatan tersebut masuk usai adanya putusan yang dipandang dipengaruhi oleh hubungan Hakim Ketua Anwar Usman sebagai paman Gibran Rakabuming Raka.

Juru Bicara MK, hakim konstitusi Enny Nurbaningsih menjelaskan lembaganya sudah menerima tujuh aduan dengan berbagai klasifikasi dugaan pelanggaran etik. Oleh karenanya, sembilan hakim MK sepakat membentuk MKMK untuk menyelesaikan aduan tersebut.

"Kami sangat berharap bekerja dengan secepatnya karena bagaimanapun juga kami harus menjalankan tugas fungsional kami dengan tenang, tidak ada gangguan kecurigaan apapun. Kami juga menginginkan kepercayaan kepada lembaga ini, marwah lembaga ini harus kita jaga bersama," ujar Enny di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (23/10/2023).

Enny menjabarkan dalam struktur MKMK, terdapat Jimly Asshiddiqie yang mewakili tokoh masyarakat, Wahiddin Adam mewakili hakim MK aktif, dan Bintan Saragih mewakili akademisi.

"Kami menyerahkan sepenuhnya kepada MKMK. Hakim akan konsentrasi sepenuhnya kepada apa yang sedang kami tangani," kata Enny.

Baca juga artikel terkait MAJELIS KEHORMATAN MAHKAMAH KONSTITUSI atau tulisan lainnya dari Muhammad Naufal

tirto.id - Hukum
Reporter: Muhammad Naufal
Penulis: Muhammad Naufal
Editor: Gilang Ramadhan