tirto.id - Bupati Purwakarta Dedi Mulyadi ingin membantu masyarakatnya yang memiliki anggota keluarga kelainan jiwa agar sembuh dan tidak dipasung di rumahnya. “Ini sengaja dibentuk sayembara. Sebab banyak masyarakat enggan menyerahkan anggota keluarganya yang mengalami gangguan jiwa,” ujar Mulyadi seperti dikutip Antara, Rabu (9/11/2016).
Teknis penyembuhannya akan dilakukan di Panti Rehabilitasi Sosial Orang Kelainan Jiwa Yayasan Mentari Hati Tasikmalaya. Mulyadi memilih panti rehabilitasi sosial tersebut karena cara penyembuhannya yang tradisional dan tidak menggunakan obat kimia.
Selain itu, Mulyadi akan memberi sanksi pada ketua RT/RW dan kepala desa jika tidak mengetahui warganya yang mengidap gangguan jiwa. Sanksi itu berupa pemotongan honor selama tiga bulan.
Sebagai informasi, terdapat beberapa faktor yang dapat menjadi penyebab gangguan jiwa. Di antaranya, faktor bawaan genetik atau turunan dan faktor lingkungan, seperti penggunaan obat terlarang, keterbatasan ekonomi, serta putus cinta atau perceraian.
Hasil Riset Kesehatan Dasar (Riskesdas) 2013 menunjukkan bahwa prevalensi gangguan mental emosional yang ditunjukkan dengan gejala-gejala depresi dan kecemasan adalah sebesar 6% untuk usia 15 tahun ke atas atau sekitar 14 juta orang. Sedangkan, prevalensi gangguan jiwa berat, seperti schizophrenia adalah 1,7 per 1000 penduduk atau sekitar 400.000 orang.
Berdasarkan jumlah tersebut, ternyata 14,3% di antaranya atau sekitar 57.000 orang pernah atau sedang dipasung. Angka pemasungan di pedesaaan adalah sebesar 18.2% yang mana lebih tinggi dibandingkan dengan angka di perkotaan, yakni sebesar 10,7%.
Komitmen dalam pemberdayaan orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) sebenarnya telah diperkuat dengan diterbitkannya Undang-undang Nomor 18 tahun 2014 tentang Kesehatan Jiwa yang baru saja disahkan pada 8 Agustus 2014 lalu. Merujuk pada situs resmi Departemen Kesehatan RI, UU tersebut ditujukan untuk menjamin setiap orang agar dapat mencapai kualitas hidup yang baik, serta memberikan pelayanan kesehatan secara terintegrasi, komprehensif dan berkesinambungan.
Secara garis besar, UU itu mengamanatkan tentang perlunya peran serta masyarakat dalam melindungi dan memberdayakan ODGJ dalam bentuk bantuan tenaga, dana, fasilitas, dan pengobatan. Masyarakat juga perlu melakukan perlindungan terhadap tindakan kekerasan, menciptakan lingkungan kondusif dan memberikan pelatihan keterampilan.
Penulis: Yuliana Ratnasari
Editor: Yuliana Ratnasari