tirto.id - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) akan memberi sanksi menyusul insiden ambruknya tiang pancang proyek Tol Bogor Outer Ring Road (BORR) saat pengecoran.
Direktur Jenderal Bina Konstruksi, Syarif Burhanuddin mengatakan pemberian sanksi dilakukan bertahap hingga yang terparah, yakni pencopotan direksi.
“Harus kena sanksi, nanti kita lihat sanksinya bertingkat bisa sampai pergantian direksinya seperti yang kemarin kan banyak sanksi,” ucap Syarif kepada wartawan usai acara “Penandatanganan Kerja sama Pemanfaatan NIK” di Auditorium Kementerian PUPR pada Senin (15/7).
Saat ini, Syarif mengaku akan mengadakan pertemuan dengan komite Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) dan pihak terkait yang bertanggung jawab atas konstruksi itu. Tentang hasil pertemuan itu, ia memastikan akan segera melaporkannya kepada Menteri PUPR untuk kemudian menyebarkannya kepada publik.
Sebab, saat ini ia belum dapat menyampaikan keputusan final terkait hal itu. Ia pun memastikan akan segera menindaklanjutinya.
“Nanti hasilnya disampaikan ke Pak Menteri baru kami adakan rilis,” ucap Syarif.
Sebelumnya, Direktur Utama PT Marga Sarana Jabar (MSJ) Hendro Atmodjo membenarkan adanya insiden cor beton yang tumpah di proyek jalan Tol BORR. Kejadian bermula ketika pengecoran beton di lokasi proyek seksi 3A itu, balok penyangga formwork (cetakan) tidak kuat menahan beban. Akibatnya, balok melengkung dan jatuh sehingga cor beton tumpah ke jalan arteri di bawahnya.
“Kejadian tersebut terjadi saat pengecoran pada Truck Mixer yang ke-22 dari total rencana 25 Truck Mixer," kata Hendro dalam keterangan tertulisnya.
Penulis: Vincent Fabian Thomas
Editor: Alexander Haryanto