Menuju konten utama

Pungli di Jembatan Timbang Medan Tembus Rp500 Juta/Bulan

Pungutan liar (pungli) di jembatan timbang Desa Bandar Baru Kecamatan Sibolangit, Medang ditaksir mencapai Rp500 juta per bulan. Praktik pungli ini terbongkar setelah Satuan Reskrim Polrestabes Medan, Sumatera Utara, menangkap tiga oknum petugas Dinas Perhubungan di Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) di penimbangan tersebut.

Pungli di Jembatan Timbang Medan Tembus Rp500 Juta/Bulan
Menko Polhukam Wiranto (kedua kanan) bersama Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian (kedua kanan), MenkumHAM Yassona Laoly (kanan), Jaksa Agung Prasetyo (tengah), serta Inspektorat Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Pol Dwi Priyatno (kiri) bersiap memaparkan Perpres Nomor 87 Tahun 2016 tentang Pembentukan Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar yang telah ditandatangani Presiden Joko Widodo di Jakarta, Jumat (21/10). Satgas Saber Pungli dengan anggota Polri, Kejaksaan Agung, Kemendagri, Kemenkumham, PPATK, Ombudsman, BIN dan POM TNI dibawah koordinasi Menko Polhukam, bertugas memberantas praktik pungutan liar secara efektif dan efisien, dengan empat fungsi, yakni intelejen, pencegahan dan sosialisasi, penindakan serta yustisi. ANTARA FOTO/Yudhi Mahatma.

tirto.id - Pungutan liar (pungli) di jembatan timbang Desa Bandar Baru Kecamatan Sibolangit, Medang ditaksir mencapai Rp500 juta per bulan. Praktik pungli ini terbongkar setelah Satuan Reskrim Polrestabes Medan, Sumatera Utara, menangkap tiga oknum petugas Dinas Perhubungan di Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) di penimbangan tersebut.

Kepala Kepolisian Resor Kota Besar (Kapolrestabes) Medan Komisaris Besar Polisi Mardiaz Kusin Dwihanto, Jumat (21/10/2016) menjelaskan tersangka pungli adalah EP (54) warga Kelurahan Padang Bulang Selayang II, PH (56) warga Desa Sambirejo Kecamatan Percut Sei Tuan, dan HBS (48) warga Medan, demikian Antara (22/10/2016) melaporkan.

"Didapat dari praktik pungutan liar atau pungli. Ditaksir mencapai Rp500 juta per bulan," kata Mardias, "Setiap hari mendapat uang Rp12 juta hingga Rp15 juta, dan per bulan bisa mencapai Rp300 juta hingga Rp500 juta."

Mardiaz menjelaskan, uang hasil pungli yang bernilai ratusan juta rupiah itu akan dibagi-bagikan dari bawahan hingga mengalir ke atas.

Menurut pengakuan tersangka, sebagaimana disampaikan Mardiaz, uang pungli tersebut juga mengalir ke Kepala dan Wakil Kepala Timbangan Sibolangit.

Berdasarkan pengakuan tersangka tersebut, olisi akan memanggil Kepala dan Wakil Kepala Timbangan Sibolangit.

"Kita rencananya akan segera memeriksa pimpinan di Jembatan Timbangan Sibolangit itu," demikian kata Komisaris Besar Polisi Mardiaz Kusin Dwihanto.

Praktik pungutan liar yang terjadi di lembaga dan isntansi pemerintahan, belakangan ini tengah menjadi sorotan publik. Mengantisipasi kian maraknya kasus ini, Presiden Joko Widodo pada Jumat pekan ini telah mengesahkan Peraturan Presiden No.87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar [Satgas Saber Pungli] yang mengatur upaya pemberantasan pungutan liar (pungli) secara terpadu.

"Ketika Presiden menandatangani Perpres ini Beliau memberikan pesan yang sangat kuat bahwa [Satgas] Saber Pungli ini jangan hanya mengejar yang di luar tetapi juga ke dalam," kata Sekretaris Kabinet Pramono Anung saat konferensi pers di Kantor Presiden, Jakarta.

Langkah membentuk satgas ini karena publik menengarai adanya unsur kementerian dan lembaga negara seperti kepolisian, kejaksaan, dan Kementerian Dalam Negeri yang terlibat pungli. "Maka tentunya juga harus berani untuk membersihkan ke dalam karena di dalam juga ditengarai oleh masyarakat ada hal tersebut," kata Pramono.

Baca juga artikel terkait PUNGLI atau tulisan lainnya dari Agung DH

tirto.id - Hukum
Reporter: Agung DH
Penulis: Agung DH
Editor: Agung DH