tirto.id - Pihak kepolisian dan wilayatul hisbah (polisi syariat) mengadakan operasi penyakit masyarakat dan menangkap 12 waria dari sejumlah salon di Kabupaten Aceh Utara pada Minggu (28/1/2018) dini hari.
Kapolres Kabupaten Aceh Utara AKBP Ahmad Untung Surianata saat dihubungi di Lhoksukon menyatakan, waria tersebut diamankan dari 5 salon yang tersebar di Kecamatan Lhoksukon dan Pantonlabu.
"Mereka merupakan pekerja dan pengunjung salon, saat ini sudah kita amankan ke Mapolres. Waria ini akan dilakukan pembinaan hingga mereka benar-benar menjadi seorang pria," kata Kapolres Untung.
Setelah tiba di Mapolres, kata AKBP Untung, mereka disatukan dalam sebuah kelompok, baik yang diamankan di salon Lhoksukon dan Panton Labu. Rambut mereka dicukur dan diberi pakaian kaum pria.
"Di samping itu, petugas juga membina mereka dengan cara disuruh berlari sejenak, kemudian juga disuruh bersorak sekeras-kerasnya hingga suara pria mereka keluar," sebut Ahmad Untung Surianata.
Kapolres mengatakan operasi ini untuk mencegah meningkatnya populasi lesbian, gay, biseksual dan transgender (LGBT) yang dinilai akan berdampak buruk terhadap generasi penerus bangsa ini, juga telah mendapat restu dari ulama.
Sumber lain di Polres Aceh Utara menyatakan, para waria itu sempat berupaya melawan dan menangis saat akan diangkut petugas ke Mapolres. Menurut pengakuan petugas, terdapat video porno di ponsel mereka, dan barang bukti lainnya.
Para waria tersebut diangkut ke Mapolres untuk dilakukan pembinaan lebih lanjut, sementara 5 unit salon yang selama ini beroperasi di Lhoksukon dan Pantonlabu telah diberi garis polisi.
Pada pertengahan 2017, Kepolisian Aceh juga mengamankan tiga orang anak punk dan dua waria di kawasan Peunayong dan Terminal Banda Aceh dalam rangka razia penyakit masyarakat atau pekat di bulan suci Ramadan.
"Anak punk dan waria itu diamankan saat sedang berkumpul. Namun, polisi tidak temukan mereka menggunakan narkoba atau lainnya," kata Armaini di Banda Aceh, Kamis (8/6/2017).
Lebih lanjut Armaini menjelaskan bahwa razia pekat itu dilakukan atas tindak lanjut laporan masyarakat, serta hasil pertemuan dengan sejumlah organisasi masyarakat dan pemuda di sejumlah gampong (permukiman masyarakat adat Aceh). Mereka yang terjaring razia pekat itu di antaranya telah diserahkan ke Satpol PP dan WH Banda Aceh karena diduga melanggar qanun syariat Islam. Sedangkan tiga anak punk diamankan di Mapolsek Kuta Alam.
Penulis: Maya Saputri
Editor: Maya Saputri