tirto.id - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Republik Indonesia menyebut Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Karawang akan menindaklanjuti terkait pemberian sanksi kepada PT Pindo Deli Pulp and Paper Mills II (PT Pindo Deli II), perusahaan penyebab puluhan warga keracunan gas klorin di Kabupaten Karawang, Provinsi Jawa Barat (Jabar).
“DLHK Karawang akan menindaklanjuti terkait dengan pemberian sanksi,” ujar Sekretaris Direktorat Jenderal (Sesdikjen) Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Tulus Laksono kepada Tirto, Kamis (22/9/2022) siang.
Dia menuturkan bahwa verifikasi lapangan telah dilaksanakan pada 15 September 2022 lalu. Di mana kejadian larian gas terjadi di plant caustic soda pada unit hidrogen klorida (HCl) sintesis di PT Pindo Deli II.
“Pada saat verifikasi lapangan, plant caustic soda sedang tidak beroperasi karena sedang dilakukan analisa dan perbaikan terhadap dugaan lepasan gas klorin,” kata Tulus.
Berdasarkan penjelasan dari PT Pindo Deli II, lanjut dia, pada 14 September 2022, perusahaan sedang melakukan uji coba (trial) pada unit HCl sintesis, dimulai pukul 02.00 Waktu Indonesia bagian Barat (WIB). Lalu, pada pukul 06.30 WIB, terjadi ketidaknormalan alat blower hidrogen, sehingga kadar klorin (Cl2) tidak terbakar sempurna dan keluar dari mulut cerobong HCl 1.
Tulus pun mengatakan bahwa PT Pindo Deli II tengah melaksanakan perbaikan. Antara lain memperbaiki posisi mulut cerobong HCl 1 menjadi lebih rendah dari water curtain, sehingga bisa bekerja lebih efektif. Serta, menambahkan absorber tambahan pada cerobong, yang semula hanya satu absorber menjadi dua.
Dihubungi terpisah, DLHK Karawang menuturkan bahwa hasil rapat terakhir dengan Bupati Karawang Cellica Nurrachadiana dan musyawarah pimpinan daerah (muspida), akan menandatangani pakta integritas yang saat ini sedang disusun. Salah satu isinya yaitu akan merelokasi masyarakat yang terkena dampak keracunan gas klorin ke lokasi lain.
“Setelah pakta integritas ditandatangi bupati dan muspida, kita akan mengeluarkan sanksi administrasi paksaan pemerintah,” kata Kepala Bidang Penataan Peraturan Lingkungan DLHK Kabupaten Karawang Melie Rahmawati kepada reporter Tirto, Kamis (22/9/2022).
Akan tetapi dia menyebut bahwa surat keputusan (SK)nya belum ditandatangi oleh Kepala DLHK Kabupaten Karawang Wawan Setiawan. “Nanti kalau sudah kami keluarkan, kami infokan,” imbuh Melie.
Penulis: Farid Nurhakim
Editor: Restu Diantina Putri