Menuju konten utama

MK Tampik Adanya Intervensi

Mahkamah Konstitusi (MK) menampik adanya intervensi dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) terkait proses penyelesaian sengketa pemilihan umum kepala daerah (Pemilukada).

MK Tampik Adanya Intervensi
Arief Hidayat.ANTARA FOTO/Wahyu Putro A/pd/15.

tirto.id - Mahkamah Konstitusi (MK) menampik adanya intervensi dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) terkait proses penyelesaian sengketa pemilihan umum kepala daerah (Pemilukada).

“Kami steril dan tidak terpengaruh, seluruh gugus tugas juga tidak ada yang terpengaruh kondisi situasi yang ada di luar,” kata Ketua MK Arief Hidayat dalam jumpa pers di Gedung MK Jakarta, Selasa, (8/3/2016).

Menurut Arief, selama menjalankan tugasnya, Mahkamah dijaga secara ketat oleh Dewan Etik yang bersifat permanen. Selain itu, Dewan Etik juga memonitor Mahkamah selama proses penyelesaian sengketa pilkada berlangsung.

“Kami tidak merasakan adanya pihak-pihak yang mencoba untuk melakukan intervensi terhadap putusan hakim, terhadap hakim itu sendiri serta panitera,” jelasnya.

Arief juga menekankan bahwa pihaknya secara independen menjalankan tugas-tugas yang diamanatkan kepada lembaga yang dipimpinnya.

Hal serupa juga ditegaskan Sekretaris Jenderal MK M. Guntur Hamzah. Menurut dia, pihaknya bekerja secara independen dan menjunjung tinggi integritas. “Sejauh ini kami juga tidak menerima laporan terkait persoalan yang bersifat non-teknis,” ujar Guntur.

Sebelumnya, Komisi III DPR RI meminta agenda pertemuan dengan MK hari ini. Namun karena jadwal Mahkamah yang padat terkait dengan penyelesaian sengketa Pilkada, maka jadwal pertemuan tersebut harus tertunda.

Menurut Arief, pertemuan tersebut bukanlah bentuk intervensi DPR terhadap Mahkamah, melainkan hanya sekedar diskusi. “Ini bukan intervensi, tapi diskusi untuk memikirkan apa yang terbaik untuk bangsa ini,” kata Arief.

Baca juga artikel terkait ARIEF HIDAYAT atau tulisan lainnya

Reporter: Abdul Aziz