tirto.id - Ketua KPU RI, Hasyim Asyari, menyarankan Mahkamah Konstitusi (MK) agar menghadirkan ahli noken saat sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pileg 2024.
Hal itu ia sampaikan pada sidang PHPU Pileg 2024 di Gedung MK, Jakarta Pusat, Jumat (3/5/2024).
Hakim MK, Daniel Yusmic P Foekh, awalnya bertanya soal pemungutan suara yang dilakukan dengan metode noken, apakah KPU RI hanya menunggu hasil noken atau ikut campur proses kesepakatan noken.
"Karena dalam beberapa perkara, ada yang suaranya di distrik, tapi kemudian rekapitulasi di tingkat kabupaten itu hilang," ucapnya saat sidang.
Menanggapi pertanyaan itu, Hasyim berujar bahwa sistem noken baru kali ini dilakukan di dua provinsi, yakni Papua Pegunungan dan Papua Tengah.
Menurut Hasyim, berdasarkan data KPU RI, ada dua kabupaten di antara delapan kabupaten di Papua Pegunungan yang tidak menggunakan sistem noken. Kedua kabupaten itu adalah Pegunungan Bintang dan Lanny Jaya.
Ia menyebut, pada penerapannya suara yang dikumpulkan dari noken merupakan perolehan suara yang disepakati oleh kepala suku atau kepala desa.
Namun, kata Hasyim, perolehan suara dari tingkat desa bisa jadi berubah saat rekapitulasi perolehan suara Pemilu 2024 di tingkat distrik atau di tingkat kabupaten.
"Sudah diikat untuk partai tertentu, tiba-tiba nanti di distrik berubah, geser, ke partai lain atau calon lain. Nanti di kabupaten berubah lagi kepada partai atau calon lain," tuturnya.
Karena hal ini, Hasyim menyarankan agar MK menghadirkan ahli yang pernah riset sial noken. Ahli tersebut bisa jadi ahli sosiologi atau ahli antropologi.
"Oleh karena itu, saya kira penting juga Mahkamah menghadirkan ahli yang memahami dan pernah riset tentang noken, ahli sosiologi, ahli antropologi, mungkin teman-teman dari kampus-kampus di Papua," ujarnya.
Penulis: Muhammad Naufal
Editor: Irfan Teguh Pribadi