Menuju konten utama

PT Muara Wisesa Samudera Siap Lanjutkan Proyek Teluk Jakarta

Pengembang Pulau G, PT Muara Wisesa Samudera, tinggal memenuhi dua syarat yang diminta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) ialah mengenai perubahan dokumen lingkungan dan kajian lingkungan hidup strategis untuk 17 pulau.

 PT Muara Wisesa Samudera Siap Lanjutkan Proyek Teluk Jakarta
Foto udara salah satu pulau hasil reklamasi di Teluk Jakarta, Jakarta. Antara Foto/Sigid Kurniawan.

tirto.id - PT Muara Wisesa Samudera, pengembang Pulau G dalam proyek teluk Jakarta mengaku tinggal memenuhi dua syarat dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) agar bisa melanjutkan proses reklamasi Teluk Jakarta. Beberapa kewajiban pengembang yang harus dipenuhi antara lain mengatasi gangguan alur pelayaran, gangguan objek vital PLTG dan PLTGU, tanah urugan serta kepentingan nelayan.

"Semua apa yang Menteri LHK (Siti Nurbaya) mau, sudah dibikin daftarnya. Sekarang oleh pengembang Pulau G mulai dipenuhi satu per satu. Mungkin ada dua (poin) lagi yang belum," kata Menko Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan, seusai penandatanganan piagam zona integritas bebas korupsi di Kemenko Kemaritiman Jakarta, seperti dikutip dari Antara, Kamis (15/6/2016).

Dua syarat yang akan segera dipenuhi untuk melanjutkan proyek yang dinilai sejalan dengan konsep Indonesia National Capital Integrated Coastal Development (NCICD) itu antara lain mengenai perubahan dokumen lingkungan dan kajian lingkungan hidup strategis untuk 17 pulau.

"Dalam dua-tiga minggu ke depan selesai," ujarnya.

KLHK telah memberikan keputusan terkait proyek reklamasi Teluk Jakarta melalui Surat Keputusan Nomor 354, 355, dan 356 tentang pengenaan sanksi administratif pada pengembang berdasarkan UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH).

Atas SK tersebut, hingga saat ini status reklamasi Pulau C, D, dan G sedang dalam proses sanksi administratif.

Meski telah ada keputusan untuk melanjutkan proyek reklamasi di Pulau G, sanksi administratif belum bisa dicabut sebelum pengembang yang merupakan anak usaha Agung Podomoro Land itu memenuhi syarat yang diminta KLHK.

Sebelumnya, Luhut memastikan proyek reklamasi Pulau G di Teluk Jakarta tetap dilanjutkan meski sempat dihentikan pada Juni lalu oleh menteri pendahulunya, Rizal Ramli.

Kelanjutan itu dipastikan berdasarkan kajian dan pembahasan dengan KLHK, PT PLN (Persero), Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT), Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dan Kementerian Perhubungan.

Ia meminta publik berhenti meributkan masalah kelanjutan reklamasi dengan bumbu-bumbu politik. Alasannya, reklamasi 17 pulau sudah groundbreaking sejak Oktober 2014 melalui kajian lengkap.

Baca juga artikel terkait REKLAMASI TELUK JAKARTA atau tulisan lainnya dari Mutaya Saroh

tirto.id - Hukum
Reporter: Mutaya Saroh
Penulis: Mutaya Saroh
Editor: Mutaya Saroh