tirto.id - Kepala Departemen Advokasi LBH Yogyakarta, Yogi Zul Fadhli berencana untuk melaporkan PT KAI ke Komnas HAM atas dugaan pelanggaran hak atas pekerjaan para pedagang di Stasiun Tugu Yogyakarta. Laporan ini terkait penggusuran secara paksa kios pedagang di selatan stasiun.
“Kami akan kirimkan surat ke Komnas HAM berkaitan dengan dugaan pelanggaran hak asasi manusia dengan penggusuran paksa yang menyebabkan ada indikasi pelanggaran hak atas ekonomi dan hak atas pekerjaan,” kata Yogi di kantor Ombudsman RI DIY pada Selasa (11/7/2017).
Sebelumnya, LBH mengecam tindakan PT KAI menggusur kios pedagang di selatan Stasiun Tugu Yogyakarta pada Rabu (5/7/2017) pagi. Menurut Yogi, PT KAI tak punya wewenang untuk melakukan penataan dan penertiban pedagang di sekitar stasiun. Pihak yang berwenang untuk menertibkan pedagang adalah pemkot atau pemprov.
Proses penggusuran yang dilakukan, menurut LBH, sangat tidak berimbang. Pedagang yang hanya berjumlah sekitar 50-an dihadapkan dengan jumlah personel dari pihak PT KAI (pegawai, polisi, tentara, ormas) yang mencapai ratusan.
Dari rilis yang diterima Tirto, para pegawai PT KAI yang memakai rompi oranye, secara serampangan menerobos barikade pertahanan yang dibuat pedagang. Beberapa kali pedagang dan LBH Yogya meminta bertemu dengan pihak yang bertanggung jawab atas agenda penggusuran, namun tidak mendapat respon.
Menurut Yogi, pihaknya juga bisa melaporkan pemerintah kota ke Komnas HAM atas dugaan pembiaran. “Ketika pemkot berdiam diri, kami bisa mengkategorikan itu sebagai tindakan pembiaran nasib para pedagang, sehingga bisa saja dilaporkan ke Komnas HAM.”
Ia juga meminta pertanggungjawabkan Sri Sultan Hamengkubuwono X selaku Gubernur DIY. "Kami meminta Sultan Hamengku Buwono X, bertanggungjawab jawab atas pemberian Kekancingan kepada PT KAI yang telah dipakai sebagai dasar menggusur pedagang.”
Ani Samino, salah satu pedagang yang memiliki kios makanan di Stasiun Tugu kecewa dengan penggusuran ini. Padahal, ia adalah pedagang resmi yang memiliki Kartu Bukti Pedagang (KDB). Ia juga secara rutin membayar retribusi dan memperpanjang masa KBP yang berlaku tiga tahun itu.
“Saya taat aturan, saya pedagang yang terdaftar, saya tak pernah lalai membayar retribusi, makanya saya kecewa dengan penggusuran ini. Saya juga tak pernah lupa untuk memperpanjang masa berlaku KDB, ini saya baru saja memperpanjang KDB sampai tahun 2020,” kata Ani seraya menunjukkan KDB miliknya.
Oleh karena itu, ia berharap, ada tanggung jawab dari PT KAI maupun dari pihak pemerintah kota terkait penggusuran paksa ini.
Penulis: Dipna Videlia Putsanra
Editor: Dipna Videlia Putsanra