Menuju konten utama

PT Hansae Mengaku Rugi, Tolak Beri Pesangon 100 Buruh

Manajemen PT Hansae Indonesia Utama menolak memberikan pesangon kepada 100 buruh yang tergabung dalam Federasi Buruh Lintas Pabrik.

PT Hansae Mengaku Rugi, Tolak Beri Pesangon 100 Buruh
ilustrasi mengelola keuangan. FOTO/iStockphoto

tirto.id - General Manager PT Hansae Indonesia Utama, Yeum Jung Yun menolak tuntutan pemberian pesangon sejumlah mantan buruhnya di pabrik Hansae 3. Pemicunya perusahaan mengklaim rugi selama 4 tahun.

"Kami mengalami kerugiaan. Kami tidak punya uang," ujar dia, ditemui wartawan Tirto di kantornya, Cakung, Jakarta Utara, Senin (27/5/2019).

Ia mengklaim, sejak pabrik berdiri pada 2004, Hansae mengalami kerugian selama empat tahun berturut-turut.

Pada 2015 merugi Rp4.620.320.000, pada 2016 Rp14.825.912.000, pada 2017 Rp37.979.260.000, dan 2018 Rp30.580.562.607.

Akibat kerugian tersebut, Ia mengambil kebijakan menutup beberapa pabriknya di Indonesia. PT Hansae lndonesia Utama 5 tutup pada tanggal 10 Januari 2019, kemudian pada 8 Mei 2019, PT Hansae 3 ini tutup akibat mengalami kerugian tersebut.

Ditutupnya Hansae 3, membuat para buruh khususnya mereka yang terdaftar sebagai anggota serikat Federasi Buruh Lintas Pabrik (FBLP) menuntut pesangon sesuai dengan ketentuan UU Ketenagakerjaan Nomor 13 tahun 2003.

Jumlahnya harus sesuai dengan masa kerja para buruh, dan bukan sejak masa pengangkatan karyawan.

Namun Yeum mengklaim tuntutan ini memberatkannya serta tidak sesuai dengan Pasal 164 ayat (1) dalam UU Ketenagakerjaan tersebut.

"Biasanya kalau perusahaan merugi, mereka kabur, tapi kami tetap memberikan pesangon. Karyawan ada hak PMTK I," ujar dia.

Dalam pasal 164 ayat (1) disebutkan: Pengusaha dapat melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap pekerja/buruh karena perusahaan tutup yang disebabkan perusahaan mengalami kerugian secara terus menerus selama 2 (dua) tahun, atau keadaan memaksa (force majeur), dengan ketentuan pekerja/buruh berhak atas uang pesangon sebesar 1 (satu) kali ketentuan Pasal 156 ayat (2) uang

Sedangkan, penghargaan masa kerja sebesar 1 (satu) kali ketentuan Pasal 156 ayat (3) dan uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (4).

Menurut dia, keputusan perusahaan untuk memberikan pesangon sesuai dengan Pasal 164 ayat (1) sudah disetujui oleh mayoritas buruhnya yang berjumlah 450 orang. Kecuali, lanjut dia, 110 buruh yang tergabung FBLP.

"Secara hukum seharusnya saya mengikuti UU Indonesia. Tapi mereka tidak menyetujuinya, yang lain menandatangani. Saya sampai pinjam uang ke pusat untuk memberikan pesangon. Tapi mereka minta lebih. Saya hanya mengikuti regulasi yang ada di Indonesia," ujar dia.

------------------------------------------

Keterangan:

Berita ini diperbaharui dengan menambahkan klarifikasi dari PT Hansae Indonesia Utama per 10 Juni 2019.

Isi klarifikasi di antaranya sebagai berikut:

1. PT Hansae Indonesia Utama mengklarifikasi penolakan pemberian pesangon buruh perusahaan ini yang tergabung dalam Federasi Buruh Lintas Pabrik (FBLP) sesuai dengan putusan pengadilan industrial.

2. Jumlah buruh FBLP yang tak dapat pesangon versi PT Hansae berjumlah 100 orang.

Redaksi:

Berita ini semula dimuat pada 27 Mei 2019 tertulis jumlah buruh PT Hansae yang tergabung FBLP sebanyak 110 orang.

Baca juga artikel terkait HAK BURUH atau tulisan lainnya dari Alfian Putra Abdi

tirto.id - Hard news
Reporter: Alfian Putra Abdi
Penulis: Alfian Putra Abdi
Editor: Zakki Amali