tirto.id - Penyidik Direktorat Siber Bareskrim Polri merencanakan pemeriksaan Muhammad Said Didu atas dugaan pencemaran nama baik terhadap Menteri Koordinator Kemaritiman dan Luhut Binsar Pandjaitan hari ini, Senin (4/5/2020). Pemeriksaan itu berdasarkan surat panggilan Nomor: S.Pgl/64/IV/RES.1.14/2020/Dittipidsiber bertanggal 28 April 2020.
Namun ternyata Said Didu tak bisa menghadiri pemeriksaan ini. Kuasa Hukum Terlapor Letkol CPM (Purn) Helvis meminta penyidik untuk menunda pemeriksaan terhadap mantan Sekretaris Kementerian BUMN.
"Pak Said Didu tidak bisa hadir, maka saya mewakili koordinasi dengan penyidik, minta menjadwalkan ulang," ujar Helvi di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (4/5/2020).
Alasan pengajuan penundaan lantaran adanya pemberlakuan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Jakarta dan sekitarnya. Selain itu, usia Said Didu yang tak lagi muda diklaim menjadi salah satu alasan Said Didu tak bisa hadir dalam pemeriksaan hari ini.
Helvis menambahkan dirinya belum menentukan kapan hari pengganti pemeriksaan, ia butuh berkoordinasi dengan penyidik terlebih dulu.
"Nanti kami sampaikan [hari pemeriksaan], Pak Said sudah agak rentan [usia], seperti ini risiko," sambung dia.
Helvis menjamin kliennya berkomitmen kooperatif sepanjang proses hukum serta menegaskan Said Didu tidak berbuat menghina, mencemarkan nama baik atau menyebarkan berita bohong.
Helvis melanjutkan unggahan video di akun Youtube pribadi milik Said Didu merupakan analisis prioritas kebijakan pemerintah dalam periode pandemi Covid-19. Maka siapapun harus mendengarkan hingga tuntas video itu agar tak salah mengartikannya.
"Yang disampaikan klien kami dalam channel Youtube-nya dapat dipahami dengan baik dan benar, setelah didengarkan secara komprehensif. Menyelamatkan nyawa manusia dari pandemi virus Corona lebih utama dari apapun," jelas Helvis.
Masalah ini bermula karena video berjudul 'Luhut Hanya Pikirkan Uang, Uang dan Uang', tayang perdana di akun MSD, pada 28 Maret 2020. Akhirnya, Said Didu yang pernah jadi Sekretaris Kementerian BUMN periode tahun 2005-2012 itu dilaporkan ke polisi.
Said dilaporkan oleh Arief Patramijaya, kuasa hukum Luhut, pada 8 April. Tuduhan yang diadukan yaitu penghinaan dan/atau pencemaran nama baik dan/atau menyiarkan pemberitahuan bohong dengan maksud menimbulkan keonaran publik. Laporan bernomor LP/B/0187/IV/2020/Bareskrim bertanggal 8 April.
Penulis: Adi Briantika
Editor: Bayu Septianto