tirto.id - Pada era new normal, restoran hotel berbintang diwajibkan untuk mematuhi protokol kesehatan yang berlaku. Protokol kesehatan tersebut ditujukan tidak hanya untuk pengunjung, tetapi juga staf restoran.
Restoran Hotel Sari Pasific adalah salah satu restoran yang telah menerapkan protokol kesehatan.
Protokol kesehatan tersebut di antaranya, penyusunan tempat duduk yang ada harus dipastikan sesuai standar kebiasaan baru yang berlaku, dan staf wajib memakai alat pelindung seperti masker, ataupun pelindung wajah.
Tidak hanya itu, staf juga harus mengganti daftar menu cetak menjadi bentuk digital agar dapat mengurangi kontak fisik dengan pengunjung, serta tidak melakukan pre-setting atau persiapan pelayanan restoran seperti, alat meja, peralatan makan, garam, dan merica di atas meja.
“Perubahan pada masa pandemi membuat kami harus dapat menjalani kebiasaan baru, dan membuka sebuah peluang,” ujar Acting General Manager, Sari Pasicif Jakarta, Abhi Gerung, dikutip dari Antara News.
Selama new normal, restoran di hotel tersebut menawarkan promosi berupa, masakan Italia di restoran Fiesta, makan sushi sepuasnya di The Japanese, dan untuk pencinta makanan manis di Sari Delicatessen yang berlaku hingga 31 Juli 2020.
Meski Ketua Umum Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI), Haryadi Sukamdani telah mengklaim adanya kerugian industri pariwisata sebesar Rp85,3 triliun, terutama pada karyawan restoran dan hotel yang dicutikan di luar tanggungan perusahaan alias unpaid leave akibat Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) selama pandemi, tetapi hotel tetap harus mematuhi protokol kesehatan yang berlaku agar dapat beradaptasi dengan kebisaan baru.
“Protokol yang ada pada restoran maupun hotel disusun untuk mendorong upaya pemulihan, sektor pariwisata dan ekonomi kreatif, serta kesiapan destinasi dalam rangka adaptasi kebiasaan baru,” ujar Analisis Kebiajakan Kemeterian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) Noviendi Makalam, dilansir dari Antara News.
Kemenparekraf Wisnutama Kusubandio mengatakan, buku panduan protokol kesehatan di bidang hotel dan restoran telah diterbitkan.
Tidak hanya itu, ia juga mendorong agar pengusaha hotel dan restoran dapat menerapkan protokol kesehatan sesuai standar Cleanliness, Health, Safety and Environtmental Sustainability (CHSE).
Maka, industri pariwisata harus siap untuk menjamin kebersihan, kesehatan, keselamatan, dan kelestarian lingkungan yang tinggi terhadap produk dan pelayanan yang diberikan kepada wisatawan.
Menurut laman Surabaya lawan COVID-19, terdapat 14 protokol kesehatan yang mesti dipatuhi oleh hotel dan restoran selama pandemi, yakni:
- Pastikan hotel atau restoran menyediakan tempat cuci tangan, dan hand sanitizer.
- Adanya Penerapan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS).
- Penerapan sosialisasi etika batuk dan bersin.
- Penyediaan pojok informasi tentang COVID-19.
- Fasilitas deteksi suhu tubuh pengunjung di titik pintu masuk.
- Pengaturan jarak di area publik, seperti antar tempat duduk minimal 1 meter, antrean tiap orang, dan antar orang dalam lift minimal 50 cm serta menghadap dinding.
- Bagi pegawai yang tidak masuk karena sakit, tidak diberlakukan hukuman.
- Penerimaan pengeluaran dan penerimaan uang tunai, disertai dengan pemakaian sarung tangan dan masker oleh karyawan.
Sementara khusus untuk operator dan pengelola staf berikut ini beberapa protokol kesehatan yang harus dilakukan:
- Pastikan kebersihan toilet secara rutin.
- Penggunaan sarung tangan saat membersihkan lokasi, serta menangani limbah.
- Penggunaan disinfektan untuk perabotan hotel, restoran, dan rekreasi hiburan umum.
- Chef dan pelayan restoran memakai Alat Pelindung Diri (APD).
- Pastikan semua makanan telah dimasak dengan tingkat kematangan yang sempurna.
- Tidak menjual makanan dari hewan ataupun sayuran mentah.
Penulis: Ega Krisnawati
Editor: Dewi Adhitya S. Koesno