tirto.id - Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono menyatakan Polri mengusut kasus polisi yang menolak laporan pencabulan anak yang diadukan oleh orang tua korban di Bekasi, Jawa Barat. Kasus ini sempat viral di media sosial.
“Ini sedang didalami oleh Propam. Tadi juga Kapolri menekankan masalah seperti itu, bagaimana hal seperti ini tidak terjadi lagi,” ujar dia di Mabes Polri, Rabu (29/12/2021).
Rusdi berharap kualitas tugas pokok polisi sebagai pelayan, pelindung, dan pengayom masyarakat semakin baik. “Tugas-tugas pokok dilaksanakan semakin berkualitas sesuai harapan masyarakat,” lanjut dia.
Pada Selasa, 21 Desember 2021, sekira pukul 2 pagi, DR, seorang ibu di Kota Bekasi, mengadukan dugaan pencabulan terhadap anak perempuannya yang berumur 11 tahun. Bukannya menerima pelaporan itu, polisi diduga menyuruh DR untuk meringkus A, terduga pelaku sekaligus tetangganya.
Karena kesal dan kecewa dengan respons kepolisian, ia pun mulai menelusuri jejak si terduga pelaku. Dia pun mengajak korban ke RSUD Bekasi untuk dilakukan visum. Lantas ia mendapatkan informasi dari Ketua Rukun Tetangga bahwa A hendak pergi ke Surabaya.
Kemudian DR bersama empat anggota keluarganya berinisiatif menyambangi Stasiun Bekasi, ternyata A berada di sebuah warung sekitar stasiun. A pun ditangkap dan dibawa ke Polres Bekasi Kota.
“Masa yang menangkap (A) saya? Bukan polisi. Seharusnya polisi, dong,” kata DR.
Senin, 27 Desember 2021, Bidang Humas Polda Metro Jaya mengeluarkan rilis tertulis perihal kasus ini. Pengadu meminta maaf kepada kepolisian karena diliputi marah ketika menyampaikan keterangan kepada publik. "Saya minta maaf, kemarin saya dalam keadaan emosi," kata DR.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan penyidik menjelaskan kepada DR bahwa proses penangkapan atau mengamankan pelaku dibutuhkan minimal dua alat bukti.
Penulis: Adi Briantika
Editor: Abdul Aziz