Menuju konten utama

Propam Polda Bali Periksa Polantas Pengawal Lari Richard Muljadi

Polda Bali akan memberikan sanksi kepada anggota PJR yang terlibat karena dianggap telah melanggar prosedur.

Propam Polda Bali Periksa Polantas Pengawal Lari Richard Muljadi
Richard Muljadi, cucu dari Kartini Muljadi konglomerat pemilik Tempo Scan Group terseret kasus penyalahgunaan narkoba. INSTAGRAM/@richardmuljadi

tirto.id - Beredar video di media sosial perihal laki-laki yang diduga sebagai Richard Muljadi lari bersama seekor anjing dan dua pria lainnya. Mereka berlari diiringi dengan mobil patroli jalan raya (PJR). Peristiwa itu diketahui berada di Denpasar, Bali.

"Tidak ada permintaan resmi dari yang bersangkutan. Meskipun ada, kami akan menilai wajib atau patut diberikan pengawalan atau tidak, jadi kami anggap bahwa itu tidak patut dilakukan pengawalan," ucap Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Syamsi.

Dua tahun lalu Richard sempat ditangkap karena mengonsumsi kokain di toilet sebuah restoran di kawasan Sudirman Central Business District, Jakarta Selatan. Lalu dia diproses hukum, akhirnya pada Februari 2019 dia divonis 1,5 tahun penjara karena terbukti melanggar Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pria itu juga direhabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat Cibubur, Jakarta Timur. Hakim memerintahkan pidana lebih dahulu dilakukan dengan rehabilitasi.

Richard lahir pada 19 Januari 1988. Lulusan Monash University jurusan Economics and Marketing ini adalah pebisnis multibidang. Dia kembali ke Indonesia setelah memiliki titel akademik sekitar akhir tahun 2009. Kepada majalah Prestige Indonesia edisi 1 Maret 2014 ia mengaku pekerjaan pertama ketika kembali ke sini adalah menjadi fund manager di Ciptadana Securities, perusahaan broker dan penjamin emisi efek. Perusahaan yang sebagian besar sahamnya dimiliki PT Ciptadana Capital ini didirikan pada 2004 dan mulai beroperasi secara komersial dua tahun setelahnya.

Tahun 2012, ia ditarik ke Mulia Graha Abadi sebagai direktur. Mulia Graha Abadi adalah perusahaan yang bergerak di bidang jasa perminyakan. Pekerjaan itu ia lakoni hingga bertahun-tahun kemudian, setidaknya sampai 2015. Pemilik Mulia Graha Abadi adalah Sujipto Husodo Muljadi, orang ini tak lain adalah ayah kandung Richard. Sujipto menguasai saham senilai Rp9,99 miliar dari total Rp10,1 miliar modal awal yang disetor.

Baca juga artikel terkait KASUS RICHARD MULJADI atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Restu Diantina Putri