tirto.id - Tiga anggota polisi yang menembakkan senjata api dalam prosesi adat Begawi diperiksa oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri karena perbuatan mereka.
"Tiga oknum ini sudah ditindak tegas, diperiksa Propam. Satu [pelaku] yang menggunakan senjata panjang di bawa ke sini (Mabes Polri), beserta barang bukti. Kami akan periksa dan tindak tegas," kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Muhammad Iqbal di Mabes Polri, Jumat (20/9/2019).
Dia meminta maaf kepada masyarakat karena peristiwa itu.
"Senjata itu senjata organik yang seyogianya digunakan untuk melindungi masyarakat, [tapi] itu dipakai main-main," sambung Iqbal. Maka, lanjut dia, pimpinan harus tegas untuk memproses tindakan disiplin ketiga polisi itu.
Ketiga polisi itu bisa mendapatkan sanksi berupa penundaan kepangkatan, pencabutan dalam jabatan struktural atau ditahan. Ketiga anggota Polri itu yakni Bharatu AI (anggota Baharkam Polri), Bripka WEJ (anggota Polres Lampung Utara) dan Briptu OK (Polres Way Kanan).