Menuju konten utama

Propam Periksa Polisi Bawa Senjata Organik di Acara Adat Lampung

Tiga polisi yang membawa senjata organik diperiksa Propam Polri karena menggunakannya untuk main-main.

Propam Periksa Polisi Bawa Senjata Organik di Acara Adat Lampung
ilustrasi senjata api. FOTO/iStockphoto

tirto.id - Tiga anggota polisi yang menembakkan senjata api dalam prosesi adat Begawi diperiksa oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri karena perbuatan mereka.

"Tiga oknum ini sudah ditindak tegas, diperiksa Propam. Satu [pelaku] yang menggunakan senjata panjang di bawa ke sini (Mabes Polri), beserta barang bukti. Kami akan periksa dan tindak tegas," kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Muhammad Iqbal di Mabes Polri, Jumat (20/9/2019).

Dia meminta maaf kepada masyarakat karena peristiwa itu.

"Senjata itu senjata organik yang seyogianya digunakan untuk melindungi masyarakat, [tapi] itu dipakai main-main," sambung Iqbal. Maka, lanjut dia, pimpinan harus tegas untuk memproses tindakan disiplin ketiga polisi itu.

Ketiga polisi itu bisa mendapatkan sanksi berupa penundaan kepangkatan, pencabutan dalam jabatan struktural atau ditahan. Ketiga anggota Polri itu yakni Bharatu AI (anggota Baharkam Polri), Bripka WEJ (anggota Polres Lampung Utara) dan Briptu OK (Polres Way Kanan).

Peristiwa itu terjadi di kawasan Kotabumi, Kabupaten Lampung Utara, Minggu (15/9/2019). Saat itu prosesi Begawi berlangsung di kediaman Firdaus Amin. Biasanya acara pemberian gelar adat kepada seseorang ini dimeriahkan oleh petasan.

Ketika perayaan itu, tiada mercon. Maka ketiga polisi yang saat itu tidak berdinas dan tanpa seragam resmi polisi pun turun tangan. Mereka hendak meriuhkan suasana dengan tembakan senjata seolah petasan perayaan.

"Ketiga oknum itu berempati, punya rasa berbagi, akhirnya tergerak hatinya untuk melepaskan tembakan dalam rangka memberikan bunyi-bunyian," ucap Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, kepada Tirto, Kamis (19/9/2019). Ketiga polisi itu memang menghadiri hajatan tersebut.

Baca juga artikel terkait SENJATA ORGANIK POLRI atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Zakki Amali