tirto.id - Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo menyatakan pihaknya tidak menoleransi personel Korps Bhayangkara yang melakukan pelanggaran. Hal ini dilakukan usai Polri dan KPK menangkap anggota Polri yang bertugas sebagai penyidik KPK yakni AKP SR, Selasa (20/4).
"Polri tidak akan menoleransi semua anggota Polri yang melakukan pelanggaran pidana atau kode etik profesi Polri di mana pun berdinas," kata Sambo, Kamis (22/4/2021).
SR diduga memeras Wali Kota Tanjungbalai H.M Syahrial senilai Rp1,5 miliar, dengan alasan dapat menghentikan perkara yang melibatkan pejabat tersebut.
Sambo melanjutkan, penyidikan kasus tersebut dilakukan oleh KPK, namun tetap berkoordinasi dengan Divisi Propam Polri. "Masih akan diproses pidananya di KPK terkait kasus suap. Masalah etik nanti kami akan koordinasi dengan KPK, karena yang bersangkutan anggota Polri yang ditugaskan di KPK," sambung dia.
Kasus ini bermula ketika jajaran lembaga antirasuah itu menduga ada jual-beli jabatan di jajaran Pemerintah Kota Tanjungbalai. Usai menggeledah rumah pribadi Syahrial dan beberapa ruangan di Balai Kota Tanjungbalai, penyidik KPK juga memeriksa beberapa orang lain.
Pemeriksaan lainnya dilakukan terhadap Wakil Wali Kota Tanjungbalai H. Waris, Sekretaris Daerah Yusmada, Kepala Badan Kepegawaian Daerah Abu Hanifah, Plt Camat Datuk Bandar Timur Pahala Zulfikar dan Kepala Lingkungan di Kelurahan Pulau Simardan, Abdul Rahim Sirait alias Tajam. Permintaan keterangan berlangsung di Polres Tanjungbalai.
Kini KPK mulai menyelidiki dugaan tindak pidana tersebut. Hasil penyelidikan akan ditindaklanjuti dengan gelar perkara segera pada forum ekspose Pimpinan KPK. Ketua KPK Firli Bahuri menegaskan pihaknya tak pilih kasih dalam mengusut perkara ini.
"Kami memastikan memegang prinsip 'zero tolerance'. KPK tidak akan menoleransi penyimpangan dan memastikan akan menindak pelaku korupsi tanpa pandang bulu," ujar dia, Rabu.
Penulis: Adi Briantika
Editor: Maya Saputri