tirto.id - Wamenkumham, Edward Omar Sharif Hiariej, alias Eddy Hiariej resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis, 9 November 2023.
"Penetapan tersangka Wamenkumham, benar, itu sudah kami tandatangani sekitar dua minggu lalu," kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (9/11/2023) dikutip Antara News.
Alex juga memaparkan bahwa pihaknya menetapkan empat orang tersangka dalam kasus ini, tiga orang tersangka penerima suap dan satu orang tersangka pemberi suap.
Eddy Hiariej bersama dengan asisten pribadinya, Yogi Ari Rukmana, dan pengacara Yosie Andika Mulyadi dilaporkan oleh Indonesia Police Watch (IPW) ke KPK atas dugaan menerima gratifikasi senilai Rp7 miliar terkait konsultasi dan bantuan pengesahan badan hukum sebuah perusahaan. Laporan itu dilayangkan oleh Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso, pada Selasa, 14 Maret 2023.
Kuasa hukum Eddy Hiariej, Ricky Herbert Parulian Sitohang, mengatakan bahwa uang yang diterima oleh Yosi merupakan bayaran atas pekerjaannya sebagai pengacara. Ricky menegaskan, aliran dana itu tidak bersangkutan sama sekali dengan kliennya.
"Tidak ada relevansinya antara apa yang dilakukan Saudara Yosi dengan Prof. Eddy, itu yang pertama. Yang kedua, soal aliran dana, Prof. Eddy tidak mengerti, tidak memahami, dan tidak mengetahui apa yang dilakukan Saudara Yosi dengan kliennya. Jadi, Prof. Eddy tidak pernah sepeser pun menerima aliran dana tersebut," kata Ricky.
Laporan Sugeng Teguh Santoso pada 14 Maret 2023 lalu yang menyebut Eddy menerima gratifikasi dari Helmut Hermawan pernah ditanggapi oleh Eddy dengan balik melaporkan Sugeng pada 4 April 2023 atas dugaan pelanggaran UU ITE.
Siapa Eddy Hiariej Tersangka Kasus Suap?
Prof. Dr. Edward Omar Sharif Hiariej, S.H., M.Hum atau lebih dikenal dengan sebutan Eddy Hiariej adalah Guru Besar Ilmu Hukum Pidana, Fakultas Hukum di Universitas Gadjah Mada (UGM).
Sejak 23 Desember 2020 hingga saat ini, dia menjabat sebagai Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia ke-4.
Eddy lahir di Ambon Maluku pada 10 April 1973, dia memiliki istri bernama Mega Hayfa Hiariej. Keduanya dikaruniai dua orang anak.
Eddy adalah akademisi yang menempuh jenjang pendidikan tinggi mulai dari sarjana hingga doktoral di UGM. Pada tahun 2010 di usianya yang masih 37 tahun dia menjadi Guru Besar bergelar profesor, gelar tertinggi di bidang akademik.
Di UGM, Eddy menjadi dosen Fakultas Hukum UGM sejak tahun 1999 hingga sekarang. Dia tercatat pernah mengemban amanah sebagai asisten Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan selama lima tahun yaitu pada 2002 hingga 2007.
Eddy juga pernah menjabat sebagai Ketua Program Studi Magister Ilmu Hukum pada 2017 hingga 2020. Jabatannya itu dia letakkan ketika pada 2020 Presiden Joko Widodo menunjuknya sebgai Wakil Menteri Hukum dan HAM di Kabinet Indonesia Maju.
Sebagai akademisi di bidang hukum pidana, Eddy sudah menerbitkan sejumlah buku antara lain Asas Legalitas dan Penemuan Hukum dalam Hukum Pidana (2009), Pengantar Hukum Pidana Internasional (2009), Pengadilan Atas beberapa Kejahatan Serius Terhadap HAM (2010).
Setelah menjadi Guru Besar, Eddy juga menerbitkan beberapa judul buku hukum pidana seperti Teori dan hukum Pembuktian (2012), Hukum Acara Pidana (2015), Prinsip-prinsip Hukum Pidana (2016).
Berapa Harta Kekayaan Eddy Hiariej?
Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dia laporkan pada 31 Desember 2022, total kekayaan bersih Eddy Hiariej mencapai Rp20,6 miliar.
Total kekayaan tersebut terdiri dari tanah dan bangunan, alat transportasi, serta kas dan setara kas. Adapun rincian kekayaan Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej adalah sebagai berikut:
Harta Eddy Hiariej dalam Bentuk Tanah dan Bangunan
Harta kekayaan Eddy Hiariej mencapai Rp23 miliar. Harta ini dalam bentuk tanah dan bangunan yang berlokasi di Kabupaten Sleman, DI Yogyakarta.
- Tanah dan bangunan seluas 162/162 meter persegi di Kabupaten Sleman, hasil sendiri: Rp5 miliar
- Tanah dan bangunan seluas 53/53 meter persegi di Kabupaten Sleman, hasil sendiri: Rp5 miliar
- Tanah dan bangunan seluas 375/375 meter persegi di Kabupaten Sleman, hasil sendiri: Rp10 miliar
- Tanah dan bangunan seluas 214/214 meter persegi di Kabupaten Sleman, hasil sendiri: Rp3 miliar
Selain tanah dan bangunan, Eddy Hiariej memiliki harta kekayaan berupa alat transportasi dan mesin dengan total Rp 1,2 miliar. Berikut ini rinciannya:
- Mobil, Honda Odyssey tahun 2014, hasil sendiri: Rp314 juta
- Mobil, Mini Cooper 5 Door A/T tahun 2015, hasil sendiri: Rp468 juta
- Mobil, Jeep Cherokee Limited tahun 2014, hasil sendiri: Rp428 juta
Utang, Kas dan Setara Kas
Eddy Hiariej juga memiliki harta dalam bentuk kas dan setara kas senilai Rp1,9 miliar. Selain itu dia juga memiliki utang mencapai Rp5,4 miliar.
Penulis: Balqis Fallahnda
Editor: Alexander Haryanto