tirto.id - Pengadilan Negeri Jakarta Barat memutuskan membebaskan Henry Surya, terdakwa kasus penipuan dan penggelapan dana Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya pada Selasa, 24 Januari 2023.
Sebab, menurut hakim, perkara yang tengah dihadapi Henry Surya bukanlah perkara pidana, melainkan perkara perdata.
Oleh karena itu, hakim memvonis lepas dan juga memerintahkan agar Henry Surya segera dikeluarkan dari Rutan Salemba Cabang Kejagung setelah pembacaan putusan.
Kasus KSP Indosurya cukup menyedot perhatian publik, karena melibatkan kerugian negara dengan angka yang cukup fantastis, mencapai Rp106 triliun. Lantas, bagaimana sebenarnya kronologi pekara dan profil perusahaan KSP Indosurya?
Kronologi Pekara KSP Indosurya
Permasalahan di KSP Indosurya sudah mulai tercium sejak tahun 2018. Saat itu, Kementerian Koperasi pernah memberikan sanksi administratif kepada Indosurya karena dugaan penyimpangan.
Penyebab utama dikeluarkan sanksi tersebut karena Indosurya tidak menyerahkan laporan keuangan dan Rapat Anggota Tahunan 2019, yang mana menurut peraturan harus diserahkan pada kuartal ke 1 2020.
Selanjutnya, pada 10 Februari 2020 Indosurya gagal membayar sejumlah nasabah. Permasalahan berlanjut, pihak Indosurya merilis pemberitahuan bahwa uang deposito para nasabah tidak bisa dicairkan.
Pencairan hanya dapat dilakukan dengan sejumlah syarat seperti jangka waktu 6 bulan sampai 4 tahun berdasarkan nilai asset under management (AUM).
Pada bulan berikutnya, Maret 2020, pencairan tabungan semakin alot, nasabah hanya bisa mengambil tabungan maksimal Rp1.000.000. Nasabah yang resah dan mulai curiga akhirnya mengadukan masalah tersebut ke kepolisian.
Berdasar penelusuran, untuk menjadi anggota KSP Indosurya, para peserta menyetor simpanan wajib Rp20.000.000 dan simpanan pokok Rp500.000 per bulan.
Kemudian, untuk menarik minat peserta, KSP Indosurya menjanjikan bunga yang tinggi yaitu 9–12 persen per tahun. Nilainya jauh lebih tinggi jika dibandingkan dengan bank konvensional yang hanya menerapkan bunga pada kisaran 5–7 persen.
Indosurya juga diduga memanipulasi informasi produk investasi yang dibuat seolah-olah menyerupai deposito. Merujuk kepada Hasil Laporan Analisis Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, kerugian mencapai Rp106 triliun.
Saat bergulirnya kasus ini, Ketua KSP Indosurya, Henry Surya dan Direktur Keuangan KSP Indosurya, June Indra jadi tersangka. Sementara satu tersangka lain, Suwito Ayub, berhasil melarikan diri, dan sampai saat ini masih buron.
Info Terkini dari Kasus Penipuan KSP Indosurya
Menyusul pekara vonis lepas yang diberikan pada Henry Surya, Kejaksaan Agung menilai keputusan tersebut sangat keliru bila hanya melihat pekara ini dalam ranah perdata. Sehingga, Kejagung memutuskan untuk mengajukan kasasi dalam waktu 14 hari ke depan.
"Vonis lepas terhadap Henry Surya adalah hal yang sangat keliru sebagaimana dalam Pasal 253 huruf a KUHAP," kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana, dalam keterangan tertulis, Senin (30/1/2023).
Pasal tersebut berbunyi "Majelis Hakim dalam memutus perkara tersebut tidak menerapkan peraturan hukum sebagaimana mestinya."
Pertimbangan kasasi adalah, KSP Indosurya memiliki 23.000 nasabah dengan mengumpulkan dana nasabah yang mencapai Rp106 triliun. Berdasarkan hasil audit nasabah yang tidak terbayarkan, lebih dari 6.000 nasabah yang jumlah kerugiannya kurang lebih Rp16 triliun.
Selain itu, KSP Indosurya juga tidak mematuhi peraturan administrasi koperasi, yang seharusnya melakukan rapat anggota minimal satu kali dalam satu tahun sebagai bentuk pertanggungjawaban.
Selanjutnya, KSP Indosurya juga dianggap memberikan iming-iming bunga yang tidak sesuai ketentuan dari Bank Indonesia. Tak hanya itu, KSP Indosurya juga membuka 2 kantor pusat dan 191 kantor cabang di seluruh Indonesia tanpa pemberitahuan atau izin kepada Kementerian Koperasi dan UKM serta tidak diketahui oleh anggota.
Hal paling memberatkan adalah, uang nasabah yang dihimpun sejak 2012–2020 oleh KSP Indosurya diketahui telah dikucurkan ke 26 perusahaan cangkang milik Henry Surya, serta pembelian aset seperti tanah, bangunan, dan mobil atas nama pribadi dan atas nama PT. Sun International Capital milik Henry.
Atas rentetan penipuan yang dilakukan oleh Henry Surya dan rekan-rekannya, Kejagung menilai tidak tepat jika melihat kasus ini sebagai tindakan perdata.
Menurut Kejagung, mereka memanfaatkan celah hukum dan dikemas dengan tipu muslihat, padahal apa yang mereka lakukan lebih layak disebut dengan investasi bodong berkedok koperasi simpan pinjam.
Profil KSP Indosurya
KSP Indosurya petama kali didirikan di Jakarta pada 27 September 2012, beralamat di Jl MH Thamrin No 03 Kecamatan Gambir, Jakarta Pusat.
Melansir laman Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia, KSP Indosurya terdaftar dengan nama resmi Koperasi Simpan Pinjam Indosurya Cipta.
KSP Indosurya memiliki nomor badan hukum pendirian 430/BH/XII.1/-1.829.31/XI/2012 dengan Nomor Induk Koperasi (NIK) 3173080020001. NIK KSP Indosurya sudah expired sejak 5 November 2022. Rapat Anggota Tahunan (RAT) terakhir dilaksanakan pada 25 Mei 2023.
Pada struktur organisasi, menurut Fabiola dalamLaporan Praktik Kerja Lapangan pada Koperasi Simpan Pinjam Indosurya Cipta, bahwa pengurus, pengawas dan penasihat pada Koperasi Simpan Pinjam Indosurya Cipta membawahi secara langsung Direktur Pelaksana, Keuangan, Personalia, Operasional, Direktur Pendanaan, Direktur Kredit.
Saat beroperasi, secara ideal KSP Indosurya merupakan penyedia pinjaman untuk membantu anggota yang memerlukan modal dalam pengembangan usaha. Pendanaan dihimpun dari dana para anggota, yang nanti akan disalurkan kembali kepada anggota. Himpunan tersebut disebut juga sebagai simpanan.
Penulis: Balqis Fallahnda
Editor: Alexander Haryanto