Menuju konten utama

Profil JPU Erna Normawati, Bawa Tas Mewah di Sidang Putri Sambo

Jaksa Erna Normawati jadi sorotan karena bawa tas mewah di sidang Putri Candrawathi.

Profil JPU Erna Normawati, Bawa Tas Mewah di Sidang Putri Sambo
Aspidsus Kejati Bali Erna Normawati Widodo Putri.(ANTARA FOTO/I Made Surya/2015).

tirto.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Erna Normawati menjadi sorotan karena kedapatan membawa tas mewah bermerek Fendi saat sidang Putri Candrawathi dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Erna Normawati tertangkap kamera membawa tas mewah bermerek Fendi berwarna cokelat dan hitam. Tas itu terlihat dibawa Erna saat tim JPU membacakan tanggapan atas eksepsi Putri Candrawathi.

Tas mewah itu juga tak luput dari perhatian warganet di Twitter. Salah satu twit menyebutkan model tas yang digunakan Erna bermerek Fendi Sunshine dengan harga mencapai Rp48 juta.

Seperti diwartakan Tempo.co, Jaksa Agung ST Burhanuddin pernah mengingatkan agar jaksa harus sederhana dan tidak menampilkan kemewahan di depan publik.

Jaksa Agung juga menyampaikan agar jaksa tetap hidup sederhana dan tidak menampilkan gaya hidup mewah atau hedon.

Profil Erna Normawati

Erna Normawati adalah seorang jaksa yang menangani kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Erna merupakan salah satu Jaksa Penuntut Umum di Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI).

Sebelumnya, ia menjabat sebagai Kajari Denpasar, Aswas (Asisten Pengawas) di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah, Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Bali, dan Kepala Satgas Sumber Daya Alam-Lintas Negara, Kejagung RI.

Erna juga dikenal sebagai salah satu jaksa yang menangani kasus korupsi pembangunan senderan Tukad Mati di Badung, Bali.

Kala menangani kasus tersebut pada tahun 2017, Erna Normawati Widodo Putri masih menjabat sebagai Kajari Denpasar.

Selain mengemban amanah di bidang hukum dan peradilan, Erna Normawati juga aktif di bidang sosial. Pada 2013, Erna pernah menjadi Ketua Panitia Bulan Dana Palang Merah Indonesia (PMI).

Jaksa bernama lengkap Erna Normawati Widodo Putri ini sebelumnya juga menjadi sorotan karena meminta hakim untuk menolak seluruh poin eksepsi Putri Chandrawathi terhadap surat dakwaan.

"Penuntut umum memohon kepada majelis hakim yang mengadili perkara ini dan menolak seluruh poin dari eksepsi atau nota keberatan dari penasehat hukum terdakwa Putri Candrawati," kata jaksa saat membacakan tanggapan eksepsi Putri Candrawathi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (20/10/2022).

Jaksa juga meminta majelis hakim untuk menerima surat dakwaan penuntut umum karena telah memenuhi unsur formil dan materiil.

Jaksa juga meminta majelis hakim untuk menyatakan pemeriksaan terdakwa Putri Candrawati tetap dilanjutkan berdasarkan surat dakwaan dan Putri Candrawathi tetap ditahan.

Baca juga artikel terkait SIDANG PUTRI CANDRAWATHI atau tulisan lainnya dari Dipna Videlia Putsanra

tirto.id - Humaniora
Penulis: Dipna Videlia Putsanra
Editor: Addi M Idhom