tirto.id - Mantan Wakil Wali Kota Palembang Fitrianti Agustinda menjadi tersangka kasus dugaan korupsi penyalahgunaan pengelolaan Biaya Pengganti Pengolahan Darah pada Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Palembang Tahun 2020-2023 oleh pada Selasa, 8 April 2025.
Fitrianti Agustinda atau Finda dan suaminya, Dedi Sipriyanto yang menjabat sebagai anggota DPRD Kota Palembang mendatangi Kejaksaan Negeri Palembang pada Selasa kemarin dengan status sebagai saksi. Setelah menjalani pemeriksaan selama 9 jam, mulai pukul 13.00 WIB hingga pukul 22.00 WIB, Kejari Palembang akhirnya menetapkan keduanya sebagai tersangka.
“Diduga penggunaan dana tidak sesuai dengan ketentuan yang menimbulkan potensi kerugian negara,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Palembang Hutamrin dalam keterangan pers pada Selasa (8/4) malam, dikutip Antara News.
Setelah ditetapkan tersangka, Fitrianti Agustinda menampik telah merugikan negara dan membantah soal dana hibah.
“Tolong dicatat dana hibah sudah diperiksa oleh BPK. Tidak ada kerugian negara. Sedangkan BPPD bukan dana hibah. Tidak ada dana hibah,” paparnya.
Fitrianti dan Dedi ditahan di tempat berbeda. Fitrianti di Lapas Perempuan Kelas II A Palembang, dan Dedi berada di Rutan Kelas I A Palembang.
Profil Fitrianti Agustinda dan Harta Kekayaan
Fitrianti Agustinda lahir di Palembang, Sumatera Selatan pada 5 Agustus 1976. Ia mendapatkan pendidikan mulai sekolah dasar sampai mendapat gelar sarjana di Palembang.
Fitrianti adalah lulusan Fakultas Hukum di Universitas Muhammadiyah Palembang. Ia melanjutkan pendidikannya di program diploma pada 2020 di universitas yang sama dan berhasil menyandang gelar magister hukum pada 2023.
Fitrianti kemudian menikah dengan Dedi Sipriyanto yang merupakan politikus Partai Nasdem. Dari pernikahannya ini, Fitrianti dan Dedi dikaruniai dua orang anak.
Karirnya tidak langsung di dunia politik. Fitrianti Agustinda diketahui pernah menjadi karyawan PT Telkomsel pada tahun 2001. Tiga tahun berselang, Fitrianti lalu melanjutkan karier menjadi Manajer SPBU 24.301.108 di periode 2004 – 2014.
Finda, begitu ia disapa, mulai terjun ke dunia politik dengan menjadi anggota DPRD Kota Palembang pada 2014 hingga 2016. Keputusan berkarier menjadi politikus ini bukan tanpa alasan. Kakak Finda, H. Romi Herton, S.H., M.H. adalah Wali Kota Palembang pada periode 2013-2015.
Finda kemudian terpilih menjadi Wakil Wali Kota Palembang periode 2016-2023 mendampingi H. Harnojoyo, S.Sos. yang menjabat sebagai Wali Kota Palembang saat itu.
Selain aktif di bidang politik, Finda juga mengikuti sejumlah organisasi. Ia pernah menjabat Ketua Kwarcab Pramuka Kota Palembang, Ketua Harian Pengajian Raudhatunnisa Kota Palembang, Ketua Dewan Pendidikan Kota Palembang, Ketua Yayasan Jantung Sehat Kota Palembang, Ketua Pengurus Daerah Kempo Sumatera Selatan, Ketua Umum PDBI Kota Palembang, dan Ketua PMI Kota Palembang yang ia jabat mulai 2014 hingga sekarang.
Harta Kekayaan Fitrianti Agustinda
Menurut Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) per 21 Agustus 2024 yang diakses Tirto pada Rabu (9/4/2025), Finda memiliki sejumlah aset berupa tanah dan harta bergerak.
Total nilai aset tanah dan bangunan Finda mencapai Rp4,9 M terdiri dari berbagai properti di Kota Palembang dan Lahat dengan rincian sebagai berikut:
- Tanah dan bangunan seluas 224 m2;/54 m2; di Palembang senilai Rp175 juta.
- Tanah seluas 455 m2; di Palembang senilai Rp450 juta
- Tanah dan bangunan seluas 425 m2;/125 m2; di Palembang senilai Rp1,25 M.
- Terdapat beberapa tanah lain dengan nilai bervariasi.
- Honda CRV tahun 2021 senilai Rp300 juta.
- Toyota Alphard 2.5G A/T tahun 2018 senilai Rp300 juta.
- Mitsubishi Pajero Sport tahun 2021 senilai Rp500 juta.
- Terdapat harta bergerak lain yang diestimasi mencapai Rp720 juta.
Penulis: Prihatini Wahyuningtyas
Editor: Dipna Videlia Putsanra