Menuju konten utama

Profil BUMN yang Dibubarkan Jokowi Bulan Ini: Pertani, Perinus, BGR

Ketiga BUMN yang dibubarkan Jokowi pada September 2021 yaitu PT Perikanan Nusantara, PT Bhanda Ghara Reksa, dan PT Pertani.

Profil BUMN yang Dibubarkan Jokowi Bulan Ini: Pertani, Perinus, BGR
Presiden Joko Widodo (kanan) bersama Menteri BUMN Erick Thohir saat peresmian landasan pacu tiga Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta), East Connection Taxiway (ECT), terminal tiga dan gedung VIP Bandara Soekarno-Hatta di Tangerang, Banten, Kamis (23/1/2020). ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari/foc.

tirto.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) memutuskan untuk membubarkan tiga Badan Usaha Milik Negara (BUMN) pada September 2021 ini. Ketiga BUMN yang dibubarkan yaitu PT Perikanan Nusantara (Perinus), PT Bhanda Ghara Reksa, dan PT Pertani.

Proses pembubaran tiga perusahaan plat merah itu tidak dilakukan skema likuidasi, namun dilebur dengan BUMN lain.

Mengutip Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 97 Tahun 2021 Bhanda Ghara Reksa resmi digabungkan dengan PT Perusahaan Perdagangan Indonesia.

"Bahwa untuk meningkatkan efisiensi, efektivitas, dan penetrasi bisnis jaringan distribusi dan perdagangan, serta mendukung ketersediaan dan keterjangkauan termasuk bahan pangan, perlu melakukan penggabungan Perusahaan perseroan PT Bhanda Ghara Reksa ke dalam PT Perusahaan Perdagangan Indonesia," jelas PP tersebut dikutip tirto.id, Senin (20/9/2021).

Mengutip situs resmi Bhanda Ghara Reksa (Persero) atau BGR Logistics, berdiri pada 11 April 1977 sebagai sebuah BUMN yang bergerak di bidang jasa pergudangan berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 1976 di bawah Kementerian Perdagangan.

Saham BGR Logistics 100% dimiliki oleh Pemerintah Republik Indonesia di bawah Kementerian Negara BUMN.

Gagasan didirikannya BGR Logistics didasari kebutuhan badan usaha yang dapat mengelola fasilitas pendukung sarana distribusi pupuk yang memadai berupa fasilitas gudang yang lokasinya menjangkau ke sentra-sentra pertanian.

Pada saat itu, pemerintah membangun gudang sebanyak 32 unit yaitu di Jawa, Bali, dan Kalimantan Selatan melalui Departemen Perdagangan yang dimulai sejak tahun 1975 sampai dengan tahun 1977.

Adapun, pembubaran PT Pertani dibahas dalam PP 98 Tahun 2021. Dalam berkas tersebut PT Pertani digabungkan ke PT Sang Hyang Seri.

"Bahwa untuk meningkatkan efisiensi, efektivitas, dan penetrasi bisnis, serta mendukung ketersediaan, keterjangkauan, inklusivitas, dan mutu untuk benih dan bahan pangan, perlu melakukan penggabungan Perusahaan Perseroan PT Pertani ke dalam Perusahaan Perseroan (Persero) PT Sang Hyang Seri," jelas berkas tersebut.

PT Pertani merupakan perusahaan pemerintah yang dibentuk sejak tahun 1959 sebagai BUMN yang fokus pada sektor pertanian.

Selanjutnya ada pula PT Perikanan Nusantara,yang dibubarkan dan digabung dengan BUMN lain yaitu PT Perikanan Indonesia. Kebijakan tersebut tertuang dalam PP 99 Tahun 2021.

Adapun mengutip situs resmi PT Perinus, BUMN di sektor perikanan ini sudah beroperasi selama 87 tahun. Tepatnya berdiri sejak tahun 1934 dengan terbentuknya Institut Voor de Zeevisscherij akta notaris No.15/Mr.A.H Ophijsen dibawah Departement van Economische Zaken. Dalam perkembangannya perusahaan ini menjadi Kaiyoo Gyogyo Kenkyuzo.

Sesuai PP No. 44/1961, didirikan Badan Pimpinan Umum Perusahan Perikanan Negara (BPU Perikani) yang kemudian terdiri dari PT Tirta Raya Mina (Persero), PT Perikanan Samodra Besar (Persero), PT Perikani (Persero) dan PT Usaha Mina (Persero).

Untuk menjalankan misi BUMN sebagai agen pembangunan dan untuk mewujudkan kedaulatan pangan di bidang perikanan, maka sesuai PP No. 21/1998 keempat BUMN tersebut digabung menjadi satu dengan nama PT Perikanan Nusantara (Persero).

Baca juga artikel terkait PEMBUBARAN BUMN atau tulisan lainnya dari Selfie Miftahul Jannah

tirto.id - Bisnis
Reporter: Selfie Miftahul Jannah
Penulis: Selfie Miftahul Jannah
Editor: Bayu Septianto