tirto.id - Arist Merdeka Sirait meninggal dunia hari ini, Sabtu, 26 Agustus 2023. Ketua Komnas Perlindungan Anak itu dikenal lantang dalam mendampingi kasus-kasus hukum yang melibatkan anak.
Seperti mengutip Antara News, Arist meninggal dunia pada usia 63 tahun di Rumah Sakit (RS) Polri Said Sukanto, Jakarta, pada pukul 09.00 WIB. Pihak keluarga rencananya akan memakamkan Arist di Porsea, Toba, Sumatera Utara.
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) menyatakan duka cita atas meninggalnya Arist Merdeka Sirait.
"Innalillahi wa innailaihi rojiun. Kami sangat berduka mendapat informasi Bang Arist Merdeka Sirait telah wafat," ujar Nahar, Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA.
Dalam pandangan Nahar, Arist termasuk tokoh pelindung anak sejati yang selalu berjuang untuk pemenuhan hak dan perlindungan anak, terutama yang sedang menghadapi masalah hukum.
Profil Arist Merdeka Sirait & Kiprahnya Melindungi Anak
Arist Merdeka Sirait lahir di Pematang Siantar, pada Rabu, 17 Agustus 1960. Mantan aktivis buruh itu bersinggungan dengan persoalan anak mulai pada tahun 1987.
Ia mendirikan Yayasan Komite Pendidikan Anak Kreatif (Kompak) Indonesia dengan fokus pendidikan para pekerja usia anak-anak.
Pada 1998, Arist kemudian membuat Komisi Nasional Perlindungan Anak atau Komnas Anak bersama Seto Mulyadi alias Kak Seto serta sejumlah aktivis lain. Kak Seto terpilih menjadi Ketua Umum dan Arist sebagai Sekjen Komnas Anak.
12 tahun berlalu (3 periode), Arist Merdeka lantas menggantikan posisi Kak Seto sebagai Ketua Umum Komnas Anak setelah menjadi Sekjen selama 1 dekade lebih.
Sejumlah kasus terkait perlindungan anak selama ini tidak lepas dari perjalanan hidup Arist Merdeka. Salah satunya terhadap anak artis Lesti Kejora.
Arist pernah menuding Lesti melakukan eksploitasi terhadap anaknya, Muhammad Leslar Al-Fatih Billar karena dijadikan alasan untuk mencabut laporan terhadap suaminya, Rizky Billar atas kasus KDRT.
Menurut Arist, alasan anak yang dibawa Lesti Kejora termasuk praktik eksploitatif dan bisa menjadi masalah hukum sesuai Undang Undang Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014 dengan ancaman pidana 5 tahun penjara.
Arist Merdeka Sirait juga pernah terlibat dalam pengusutan kasus Julianto Eka Putra, predator seks di Sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI), Malang, Jawa Timur sejak 2008. Ia turut mendampingi korban, memberikan bukti video, serta kronologi peristiwa.
Berkat salah satu perjuangan Arist, Julianto Eka Putra divonis 12 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Malang.
Untuk kasus ini, Arist Merdeka bahkan sempat berseteru dengan Kak Seto lantaran berbeda pandangan. Arist sebagai pembela para korban dan Kak Seto di kubu saksi yang meringankan Julianto Eka pada saat sidang di pengadilan.
Arist Merdeka juga pernah menentang keras iring-iringan rombongan Saipul Jamil yang disambut para penggemarnya setelah keluar dari penjara atas kasus kejahatan seksual anak (pedofil).
Menurut Arist, perilaku tersebut melukai hati para korban, tidak mendidik, dan tidak layak diulas di media hingga menilai Saipul Jamil bukan artis teladan.
Penulis: Beni Jo
Editor: Alexander Haryanto