Menuju konten utama

Profil 4 Hakim MK yang Beda Pendapat Soal Putusan Syarat Capres

Profil empat hakim MK yang beda pendapat atau dissenting opinion soal putusan syarat Capres-Cawapres.

Profil 4 Hakim MK yang Beda Pendapat Soal Putusan Syarat Capres
Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman (tengah) didampingi para hakim konstitusi bersiap memimpin jalannya sidang putusan Pengujian Formil dan Materiil Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (31/7/2023). ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/rwa.

tirto.id - Empat Hakim MK memilih pendapat berbeda (dissenting opinion) soal putusan syarat Capres-Cawapres atas perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023.

Perkara yang dikabulkan MK itu diajukan Almas Tsaqibbirru terkait permohonan untuk menguji Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) mengenai batas usia Capres-Cawapres.

Dalam putusan yang dibacakan Ketua MK, Anwar Usman, Senin, 16 Oktober 2023, hakim konstitusi menyatakan syarat usia Capres-Cawapres minimal 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum (Pemilu) termasuk pemilihan kepala daerah (Pilkada).

“Artinya, usia di bawah 40 tahun sepanjang pernah atau sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilu (elected officials) seyogianya dapat berpartisipasi dalam kontestasi calon Presiden dan Wakil Presiden," kata Hakim Konstitusi, M. Guntur Hamzah.

Hakim MK yang tak sepakat dengan keputusan itu adalah Wahiduddin Adams, Saldi Isra, Arief Hidayat, dan Suhartoyo. Mereka memilih sikap dissenting opinion.

Selain itu, terdapat 2 hakim konstitusi lainnya yang menyatakan concurring opinion (alasan berbeda), yakni Enny Nurbaningsih dan Daniel Yusmic P. Foekh.

Profil Singkat 4 Hakim MK yang Dissenting Opinion

Berikut adalah profil daftar hakim yang menyatakan dissenting opinion atas putusan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023:

1. Profil Wahiduddin Adams

Wahiduddin Adams banyak menghabiskan kehidupan di lingkungan pemerintahan. Lulusan UIN Syarif Hidayatullah ini lama berkecimpung di Departemen Kehakiman RI, Departemen Hukum dan HAM RI, hingga beralih nama menjadi Kementerian Hukum dan HAM RI sebagai seorang PNS.

Tak hanya itu, Wahiduddin turut menjadi dosen di Fakultas Syariah dan Hukum Universitas Islam Negeri Jakarta mulai 2002.

Selain sebagai PNS dan dosen, ia juga aktif di sejumlah organisasi. Semisal Ketua Dewan Perwakilan Pusat KNPI, anggota Dewan Penasehat MUI Pusat, Ketua Bidang Wakaf dan Pertanahan PBNU, serta Wakil Sekretaris Dewan Pengawas BAZNAS.

Suami Titin Asiah yang besar di Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan, itu kemudian menjadi hakim MK mulai 21 Maret 2019 hingga berakhir pada 17 Januari 2024.

Biodata Wahiduddin Adams

  • Nama: Wahiduddin Adams
  • Lahir: 17 Januari 1954 di Palembang
  • Istri: Titin Asiah
  • Anak: Reza Fikri Febriansyah, Putri Nadia Rahmi, Raisa Annisa, Rafika Rahmi
Pendidikan:

  • S-1 Peradilan Islam, Fakultas Syariah, Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Syarif Hidayatullah, Jakarta (1979)
  • De Postdoctorale Cursus Wetgevingsleer di Leiden, Belanda (1987)
  • S-2 Hukum Islam UIN Syarif Hidayatullah, Jakarta (1991)
  • S-3 Hukum Islam UIN Syarif Hidayatullah, Jakarta (2002)
  • S-1 Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah, Jakarta (2005)
Karier:

  • Pegawai Badan Pembinaan Hukum Nasional, Departemen Kehakiman RI (1981-1985)
  • Kepala Sub Bidang Hukum Sektoral (Eselon IVA) pada Badan Pembinaan Hukum Nasional, Departemen Kehamikan RI (1985-1989)
  • Tenaga Perancang Peraturan Perundang-Undangan pada Direktorat Jenderal Hukum & Perundang-Undangan, Departemen Kehakiman RI (1990-1995)
  • Kepala Bagian Bina Sikap Mental Pegawai (Eselon IIIA) pada Sekretariat Jenderal Departemen Kehakiman RI (1995-2001)
  • Koordinator Urusan Pembinaan Administrasi (Eselon IIB) pada Kantor Wilayah Departemen Kehakiman Sulawesi Tenggara (2001-2002)
  • Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Harmonisasi Peraturan Perundang-Undangan pada Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-Undangan, Departemen Hukum dan HAM RI (2002-2004)
  • Direktur Harmonisasi Peraturan Perundang-Undangan (Eselon IIA) pada Dirjen PPU, Departemen Hukum dan HAM RI (2004)
  • Direktur Fasilitasi Perencanaan Peraturan Daerah (Eselon IIA) pada Dirjen PPU, Departemen Hukum dan HAM RI (2004-2010)
  • Direktur Jenderal Peraturan Perundang-Undangan (Eselon IA) pada Kementerian Hukum dan HAM RI (2010-2014)
  • Dosen Mata Kuliah Ilmu Perundang-Undangan pada Fakultas Syariah dan Hukum Universitas Islam Negeri Jakarta (2002-sekarang)
  • Dosen Mata Kuliah Ilmu Perundang-Undangan pada Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Jakarta (2006-sekarang)
  • Hakim Konstitusi (2014-2024)

2. Profil Saldi Isra

Saldi Isra merupakan dosen Universitas Andalas sejak 1995 hingga dikukuhkan sebagai Guru Besar Hukum Tata Negara.

Setelah 22 tahun menjadi dosen Unand, pria kelahiran Solok, Sumatera Barat itu lantas mendaftar sebagai hakim konstitusi pada 2017.

Salah satu yang menjadi motivasinya untuk mau ikut menjadi hakim berasal dari Mahfud MD, mantan Ketua MK 2008-2013.

"Pak Mahfud pernah mengatakan ‘Mas, kalau Anda tetap tidak mau daftar, Anda sebetulnya tidak mau membuka jalan untuk generasi baru di MK.' Nah, itu beberapa pertimbangan saya," kata Saldi Isra.

Jabatannya di MK dimulai pada 11 April 2017 hingga 11 April 2032. Ia juga menjadi Wakil Ketua MK (20 Maret 2023 s/d 20 Maret 2028).

Biodata Saldi Isra:

  • Nama: Saldi Isra
  • Lahir: 20 Agustus 1968 di Paninggahan, Solok, Sumbar
  • Istri: Leslie Annisaa Taufik
  • Anak: Wardah A. Ikhsaniah Saldi, Aisyah ‘Afiah Izzaty Saldi, Muhammad Haifan Saldi
Pendidikan:

  • S-1 Jurusan Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Andalas (1995)
  • S-2 Institute of Postgraduate Studies and Reserch University of Malaya Kuala Lumpur-Malaysia (2001)
  • S-3 Program Pascasarjana Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta (2009)
Karier:

  • Dosen Universitas Bung Hatta (1995)
  • Dosen Universitas Andalas (1995-2017)
  • Direktur Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) Fakultas Hukum Unand
  • Hakim Konstitusi (2017-2032)

3. Profil Arief Hidayat

Arief Hidayat menggantikan posisi Mahfud MD sebagai hakim konstitusi mulai tahun 2013. Laki-laki kelahiran Semarang ini juga pernah menjabat Ketua MK periode 2014-2017 atau hanya berselang 2 tahun setelah memutuskan menjadi hakim konstitusi.

Guru Besar Ilmu Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Diponegoro itu sebelumnya lebih banyak berperan sebagai dosen di Undip.

Biodata Arief Hidayat

  • Nama: Arief Hidayat
  • Lahir: 3 Pebruari 1956 di Semarang
  • Istri: Tundjung Herning Sitabuana
  • Anak: Adya Paramita Prabandari, Airlangga Surya Nagara
Pendidikan:

  • S1 Fakultas Hukum UNDIP (1980)
  • S2 Program Pasca Sarjana Ilmu Hukum Universitas Airlangga (1984)
  • S3 Program Doktor Ilmu Hukum Universitas Diponegoro 2006)
Karier:

  • Staf Pengajar Fakultas Hukum UNDIP
  • Staf Pengajar Program Magister Ilmu Hukum (S2 Ilmu Hukum), Program Magister Ilmu Lingkungan, Program Doktor (S3) Ilmu Hukum, dan Program Doktor Ilmu Lingkungan UNDIP
  • Dosen Luar Biasa pada Fakultas Hukum Program S2 dan S3 di berbagai PTN/PTS di Indonesia
  • Guru Besar Fakultas Hukum UNDIP, Semarang (2008)
  • Hakim Konstitusi (2013-2026)

4. Profil Suhartoyo

Suhartoyo merupakan salah satu hakim yang meniti karier benar-benar dari bawah. Ia mulanya menjadi hakim pengadilan negeri di sejumlah tempat, seperti Metro, Tangerang, Praya, dan Bekasi.

Lulusan Universitas Islam Indonesia ini kemudian dilantik sebagai Wakil Ketua Pengadilan Negeri Kotabumi, Pontianak, hingga Jakarta Timur.

Pada 2011, pria kelahiran Sleman, 15 November 1959, itu kemudian menjadi Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebelum menjabat hakim di Pengadilan Tinggi Denpasar.

Mulai 2015, Suhartoyo terpilih sebagai hakim konstitusi dan bertugas di MK. Ia menggantikan Ahmad Fadlil Sumadi.

Sejauh ini, Suhartoyo sudah 2 periode menjadi hakim MK. Periode pertama berjalan 7 Januari 2015-7 Januari 2020. Sedangkan periode kedua dimulai 7 Januari 2020 dan berakhir 15 November 2029.

Biodata Suhartoyo:

Nama: Suhartoyo

Lahir: 15 November 1959 di Sleman

Istri: Sustyowati

Anak: Dhesga Selano Margen, Sondra Mukti Lambang Linuwih, Jeshika Febi Kusumawati

Pendidikan:

  • S-I Universitas Islam Indonesia (1983)
  • S-2 Universitas Taruma Negara (2003)
  • S-3 Universitas Jayabaya (2014)
Karier:

  • Hakim Pengadilan Negeri Bandar Lampung (1986)
  • Hakim Pengadilan Negeri Curup (1989)
  • Hakim Pengadilan Negeri Metro (1995)
  • Wakil Ketua Pengadilan Negeri Kotabumi (1999)
  • Hakim Pengadilan Negeri Tangerang (2001)
  • Ketua Pengadilan Negeri Praya (2004)
  • Hakim Pengadilan Negeri Bekasi (2006)
  • Wakil Ketua Pengadilan Negeri Pontianak (2009)
  • Ketua Pengadilan Negeri Pontianak (2010)
  • Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Timur (2011)
  • Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (2011)
  • Hakim Pengadilan Tinggi Denpasar (2011)
  • Hakim Konstitusi (2015-2029)

Baca juga artikel terkait PUTUSAN BATAS USIA CAPRES CAWAPRES atau tulisan lainnya dari Beni Jo

tirto.id - Politik
Kontributor: Beni Jo
Penulis: Beni Jo
Editor: Alexander Haryanto