Menuju konten utama

Probosutedjo, Adik Tiri Soeharto Meninggal Dunia

Probosutedjo akan dikebumikan di Pemakaman Gedong, Kemusuk, Bantul, Yogyakarta.

Probosutedjo, Adik Tiri Soeharto Meninggal Dunia
Probosutedjo. FOTO/hmsoeharto.com

tirto.id - Probosutedjo, adik dari Presiden RI ke-2 Soeharto meninggal dunia pada Senin (26/3/2018). Pria kelahiran Bantul, Yogyakarta yang dikenal sebagai pengusaha ini wafat di RSCM sekitar pukul 7.05 WIB.

Kabar meninggalnya Probosutedjo tersebut dikonfirmasi oleh Dina, staf pribadi Siti Hediati Harijadi atau Titiek Soeharto.

"Iya betul meninggal di RSCM pukul 7.05 pagi tadi, informasi dari ibu Titiek," kata Dina, di Jakarta, Senin (26/3/2018).

Menurut Dina, almarhum Probosutedjo saat ini disemayamkan di rumah duka Jakarta di Jl. Diponegoro nomor 20. Selanjutnya, jenazah adik Soeharto itu akan dibawa ke Yogyakarta pukul 15.30 WIB untuk dimakamkan di sana.

"Rumah duka Yogyakarta di Museum Pak Harto, Kemusuk - Argomulyo, Bantul. Akan dimakamkan di Pemakaman Gedong, Kemusuk, Bantul Yogyakarta," kata Dina.

Hal senada juga diungkapkan Ketua DPP Partai Berkarya Badaruddin Andi Picunang. Menurut dia, Ketua Umum Partai Berkarya, Tommy Soeharto kemungkinan akan langsung menuju Yogyakarta untuk menghadiri pemakaman Probosutedjo.

"Saat ini pak Tommy masih di Bali, kemungkinan akan langsung ke Yogyakarta," kata Badar dihubungi Antara.

Badar mengatakan, keluarga besar Partai Berkarya mengucapkan turut berdukacita atas wafatnya H.Probosutedjo yang merupakan adik dari almarhum H.M.Soeharto dan mertua Andre Lantang K.

Semasa hidupnya, adik daripada Soeharto ini dikenal sebagai pengusaha. Ia dikenal sebagai salah satu pendiri Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesia dan tercatat sebagai Direktur Utama PT Menara Hutan Buana.

Tak hanya dalam bidang usaha, Probosutedjo juga dikenal dalam dunia pendidikan. Pria kelahiran 1 Mei 1930 ini tercatat sebagai pemilik Universitas Mercu Buana yang berdiri tahun 1985.

Namun demikian, perjalanan karier Probosutedjo bukan tanpa cacat. Ia pernah terlibat dalam kasus hukum pada 2003 dan membuat dirinya harus mendekam di penjara selama 4 tahun. Saat itu, Probosutedjo divonis 4 tahun penjara di kasus dugaan suap reboisasi hutan tanaman industri (HTI) senilai lebih dari Rp100 miliar.

Baca juga artikel terkait ORDE BARU

tirto.id - Sosial budaya
Sumber: antara
Penulis: Abdul Aziz
Editor: Abdul Aziz