tirto.id - Sasmat Mawati (59), menjadi korban penipuan dengan modus penggandaan uang. Perempuan pemilik kontrakan di daerah Petamburan, Jakarta Pusat, itu ditipu oleh Ahmad Bajuri (53) yang mengaku sebagai ustaz dengan kemampuan mengandakan uang.
Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Metro Tanah Abang, Kompol Supriadi mengatakan korban kenal pelaku dari kawannya pada tahun lalu.
“Pelaku mengaku bisa menggandakan uang sehingga korban terpengaruh. Pelaku memberikan syarat bahwa hal itu tidak boleh diceritakan kepada siapa pun,” ujar dia ketika dikonfirmasi wartawan, Jumat (25/1/2019).
Awalnya, korban menyerahkan Rp150 juta kepada Bajuri pada Juni 2018, sebab Sasmat mau tergiut untung dua kali lipat dengan cara cepat. Bajuri pun mengaku sebagai seorang ustaz kepada Sasmat.
“Korban menyanggupi permintaan pelaku. Pelaku mengatakan semakin banyak nominal uang yang disetor, maka semakin banyak pula yang didapatkan nanti,” ujar Supriadi.
Kemudian Sasmat kembali memberikan Rp150 juta. Korban juga tertarik dengan muslihat Bajuri karena pelaku mengatakan setiap kelipatan Rp1 juta bisa digandakan hingga Rp1 miliar.
Setelah menyerahkan Rp300 juta, korban menanyakan hasil penggandaan uang kepada pelaku, tapi Bajuri berdalih belum bisa digandakan karena belum memenuhi syarat.
"Pelaku bilang 'nanti dulu', duit belum terkumpul jadi perlu syarat (setor) lagi. Hingga uang terkumpul Rp571 juta," sambung Supriadi.
Agustus 2018, Bajuri tidak bisa dihubungi oleh Sasmat. Bajuri pernah menasihati korban agar uang penggandaan nantinya digunakan untuk hal positif seperti menyumbang untuk kebutuhan masjid dan kegiatan keagamaan lainnya. Berdasarkan pemeriksaan polisi, Bajuri bertitel sarjana agama.
Setelah Sasmat melaporkan ke polisi tentang peristiwa itu, pihak Polsek Metro Tanah Abang mulai menyelidiki. Akhirnya polisi menangkap Bajuri di kediamannya yang berada di Sukabumi Jawa Barat, Kamis (24/1/2019).
Supriadi mengatakan berdasarkan pengakuan pelaku, ia menggunakan uang itu untuk membeli rumah dan mobil, padahal dia mengganggur.
Polisi menduga masih ada korban dan pelaku lainnya yang membantu Bajuri untuk menipu. “Kasus ini masih dalam tahap penyidikan,” ujar dia.
Bajuri dijerat dengan Pasal 378 dan/atau Pasal 372 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara.
Penulis: Adi Briantika
Editor: Zakki Amali