Menuju konten utama

Pretty Asmara Ditahan Kepolisian Selama 20 Hari

Saat disinggung mengenai kemungkinan Pretty menjadi pengedar narkoba di lingkungan artis, Argo mengaku masih mendalami masalah tersebut.

Pretty Asmara Ditahan Kepolisian Selama 20 Hari
Polda Metro Jaya merilis barang bukti hasil penangkapan Pretty Asmara, Jakarta, Selasa (18/7). tirto.id/Andrian Pratama Taher

tirto.id - Polisi terus mengungkap perkara peredaran narkoba di lingkungan artis yang juga menjerat Pretty Asmara. Polisi baru mengumumkan tujuh orang artis yang ditangkap bersama penangkapan Pretty Asmara untuk direhabilitasi. Pihak kepolisian juga berencana untuk menahan Pretty Asmara selama 20 hari setelah pemeriksaan perkara perempuan berumur 40 tahun itu.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, polisi sudah menyerahkan tujuh orang tersangka yang ikut ditangkap dalam operasi penangkapan Pretty Asmara kepada BNN. Ia mengatakan, ketujuh tersangka akhirnya diputuskan untuk direhabilitasi berdasarkan hasil pemeriksaan BNN

"Jadi hasilnya sudah keluar kemarin, akan dilakukan rehabilitasi," kata Argo di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (20/7/2017).

Argo mengatakan, ketujuh artis yang ditangkap akan dilakukan pemberdayaan lantaran terbukti sebagai pemakai narkoba. Mereka rencananya akan direhabilitasi di BNN Kota Jakarta Selatan untuk dirawat. Mereka pun akan direhabilitasi selama 8 kali.

Sampai saat ini, polisi belum menemukan indikasi bahwa Pretty melakukan tindak pidana lain. Mereka masih memeriksa lebih lanjut untuk masalah peredaran narkoba. Saat disinggung mengenai kemungkinan Pretty menjadi pengedar narkoba di lingkungan artis, Argo mengaku masih mendalami masalah tersebut.

"Ini sedang kita cek kembali, ini ada beberapa artis lokal dan artis nasional ya korbannya. Ini akan kita dalami. Semua kan ada teknis dari penyidik bagaimana mengungkap suatu perkara sehingga dapat mengetahui peristiwanya," kata Argo.

Polisi sendiri akan mengajukan penahanan kepada Pretty Asmara hari ini. Mereka menahan Pretty Asmara karena sudah memenuhi unsur penahanan.

"Akan dilakukan penahanan hari ini," ujar Kasubdit 2 Dirnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Donny Alexander saat ditemui Tirto di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (20/7/2017).

Polisi akan menahan Pretty Asmara selama 20 hari ke depan. Mereka menahan artis 40 tahun itu karena melihat unsur penahanan kepada Pretty sudah mencukupi.

Sampai saat ini, Dony mengaku anggota masih melakukan pengejaran kepada pelaku yang melarikan diri. Berdasarkan penelusuran kepolisian, DPO yang melarikan diri yakni Alvin berupaya menghilangkan jejak dengan mematikan telepon genggamnya. Polisi pun masih memburu F, pihak yang menjadi penyedia narkoba untuk Dani.

Polisi masih mendalami indikasi aliran barang-barang haram tersebut. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, Pretty mengaku kalau dirinya baru satu kali melakukan kegiatan tersebut. Namun, mereka tidak asal percaya dan tetap berusaha membongkar jaringan tersebut.

"Yang di berita acara memang baru satu kali tapi kita lakukan upaya membongkar jaringan-jaringan dan prosesnya," kata Donny.

Seperti diketahui, Polda Metro Jaya menetapkan artis Pretty Asmara sebagai tersangka pengedar narkoba, Selasa (18/7/2017). Selain Pretty, polisi juga menetapkan satu tersangka lain bernama Hamdani Vigakusumah Soeradinata alias Dani.

Penangkapan berawal saat polisi hari mendapat informasi dari masyarakat bahwa akan ada pesta narkoba di salah satu hotel di daerah Kemayoran, Jakarta Pusat, Minggu, (16/7/2017) pukul 01.00 WIB.

Satuan kepolisian narkoba di bawah Kasubdit II Narkoba AKBP Donny Alexander pun merespons dan menangkap dua tersangka yakni Pretty Asmara alias Pretty dan Hamdani Vigakusumah Soeradinata alias Dani.

"Kita menangkap dua orang tersangka yaitu atas nama P dan D," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (18/7/2017).

Setelah penangkapan, polisi melakukan pengembangan. Mereka menemukan 1 bungkus Narkotika jenis shabu berat 0,9 gram jenis sabu dan alat penghisap di kamar hotel tersebut. Kemudian, polisi melakukan pemeriksaan ke ruang karaoke. Dalam ruangan Paris, polisi menemukan barang bukti shabu berat 1,12 gram, 23 butir Ecstasy dan 38 butir Happy Five.

Selain narkoba, Argo mengatakan, polisi mendapati barang bukti berupa uang sebesar Rp 25 juta. Uang tersebut merupakan pembagian komisi dari AL.

"Dari hasil itu tersangka D dan P mendapatkan uang dibayarkan kepada saudara P dari AL selaku DPO," tutur Argo.

Baca juga artikel terkait NARKOBA atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Yuliana Ratnasari